Buron Sejak 2020, 2 Maling Ayam di Tangerang Akhirnya Dibekuk
Kamis, 16 September 2021 - 08:58 WIB
TANGERANG - Dua maling ayam yang kerap meresahkan Peternakan Jaya Farm, di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya diciduk. Keduanya berinisial DP (21), dan DS (20).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka ini dibantu oleh dua orang rekannya yang lain, yakni DN dan PY. Saat ini keduanya telah ditetapkan DPO.
"Bermula pada Senin 28 September 2020. Saat itu, pemilik peternakan bernama Jerry Ferdy mendapatkan laporan dari pekerjanya, bahwa telah terjadi pencurian ayam di kandang," katanya di Tangerang, Kamis (16/9/2021).
Dilanjutkan Wahyu, dalam aksinya para pelaku menjebol kawat pembatas kandang. Kemudian, mereka merusak rangka kandang, lalu mengambil ayam hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
"Polisi yang mendapat laporan kemudian terus melakukan penyelidikan. Pada Minggu 12 Agustus 2021, anggota Opsnal Unit Jatanras mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku sedang berada di Desa Pangarengan," terangnya.
Setelah beberapa saat melakukan pemantauan, polisi langsung menangkap DP yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Selain DP, petugas juga telah menangkap seorang tersangka lain, yakni DS.
"Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" pungkasnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka ini dibantu oleh dua orang rekannya yang lain, yakni DN dan PY. Saat ini keduanya telah ditetapkan DPO.
"Bermula pada Senin 28 September 2020. Saat itu, pemilik peternakan bernama Jerry Ferdy mendapatkan laporan dari pekerjanya, bahwa telah terjadi pencurian ayam di kandang," katanya di Tangerang, Kamis (16/9/2021).
Dilanjutkan Wahyu, dalam aksinya para pelaku menjebol kawat pembatas kandang. Kemudian, mereka merusak rangka kandang, lalu mengambil ayam hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
"Polisi yang mendapat laporan kemudian terus melakukan penyelidikan. Pada Minggu 12 Agustus 2021, anggota Opsnal Unit Jatanras mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku sedang berada di Desa Pangarengan," terangnya.
Setelah beberapa saat melakukan pemantauan, polisi langsung menangkap DP yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Selain DP, petugas juga telah menangkap seorang tersangka lain, yakni DS.
"Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda