Polres Jakarta Barat Catat 3.596 Pelanggar PSBB dan SIKM
Sabtu, 30 Mei 2020 - 17:35 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mencatat dalam sebulan terakhir ada sebanyak 3.596 pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.210 pelanggar ditindak dengan tilang teguran.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Purwanta menjelaskan, dari jumlah tersebut terbagi dalam dua jenis pelanggaran. "Untuk pelanggaran PSBB, dengan penindakan tilang teguran dari tanggal 15 April-28 Mei 2020 tercatat ada 3.210 pelanggaran. Sedangkan untuk pelanggaran SIKM dari tgl 27-29 Mei berjumlah 386 kali," kata Purwanta melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Dalam pengawasan operasi penyekatan SIKM yang telah berjalan selama tiga hari ini, Purwanta menuturkan, pengendara yang melakukan pelanggaran di dominasi kendaraan bermotor roda dua. "Untuk SIKM yang paling mendominasi pelanggaran itu adalah roda dua. Ada sekitar 273 kendaraan dan kami berikan sanksi," ungkapnya. (Baca: Tak Lengkapi SIKM, Belasan Motor Dipaksa Putar Balik di Kalimalang)
Selama pemberlakuan SIKM ini, Polres Jakarta Barat telah membuat tiga check point seperti Pos Polisi Kalideres, Pos Joglo Raya dan Pos Polisi Karang Tengah. "Ini untuk mengantisipasi pemudik yang tidak memiliki SIKM. Sekaligus upaya pencegahan Covid-19 juga," ucapnya.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Purwanta menjelaskan, dari jumlah tersebut terbagi dalam dua jenis pelanggaran. "Untuk pelanggaran PSBB, dengan penindakan tilang teguran dari tanggal 15 April-28 Mei 2020 tercatat ada 3.210 pelanggaran. Sedangkan untuk pelanggaran SIKM dari tgl 27-29 Mei berjumlah 386 kali," kata Purwanta melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Dalam pengawasan operasi penyekatan SIKM yang telah berjalan selama tiga hari ini, Purwanta menuturkan, pengendara yang melakukan pelanggaran di dominasi kendaraan bermotor roda dua. "Untuk SIKM yang paling mendominasi pelanggaran itu adalah roda dua. Ada sekitar 273 kendaraan dan kami berikan sanksi," ungkapnya. (Baca: Tak Lengkapi SIKM, Belasan Motor Dipaksa Putar Balik di Kalimalang)
Selama pemberlakuan SIKM ini, Polres Jakarta Barat telah membuat tiga check point seperti Pos Polisi Kalideres, Pos Joglo Raya dan Pos Polisi Karang Tengah. "Ini untuk mengantisipasi pemudik yang tidak memiliki SIKM. Sekaligus upaya pencegahan Covid-19 juga," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda