Sanksi Tilang Ganjil Genap Berlaku, Begini Situasi Lalin di Jalan Hos Cokroaminoto

Rabu, 01 September 2021 - 08:32 WIB
Seorang polisi memberhentikan kendaraan roda empat karena tidak sesuai tanggal hari ini. Foto: MPI/M Refi Sandi
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di tiga kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Begini situasi lalu lintas di Jalan Hos Cokroaminoto, Jakarta Pusat arah Jalan HR Rasuna Said pada Rabu (1/9/2021).

Pantauan MNC Portal di lokasi pukul 08.00 WIB terlihat petugas gabungan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat dan petugas Dinas Perhubungan berjaga di titik ganjil genap. Kemudian, situasi arus lalu lintas dari dan menuju Jalan HR Rasuna Said ramai lancar.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada kendaraan yang diberikan sanksi tilang bagi yang menerobos ganjil genap. Hanya sebatas pengalihan bagi kendaraan pelat nomor berakhiran genap.

Terlihat pelat genap diberhentikan yang kemudian diperkenankan melintas dengan membuktikan dokumen tenaga kesehatan.

"Mau kemana? Oh tenaga kesehatan (sambil memeriksa dokumen). silahkan lewat," ujar salah seorang petugas kepolisian.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More