Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Suami Orang, Pegawai RS Ini Diciduk Polisi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 19:42 WIB
Ibu pembuang bayi di pelataran Masjid Al Muhajirin, Kompleks Sekretariat Negara, Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya dibekuk polisi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
TANGERANG - Ibu pembuang bayi di pelataran Masjid Al Muhajirin, Kompleks Sekretariat Negara, Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya dibekuk. Pelakunya ternyata seorang wanita berinisial W (28) salah satu karyawan Rumah Sakit (RS) swasta di Jakarta.

Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan, bayi perempuan yang dibung itu merupakan hasil hubungan W dengan seorang pria yang memilik istri dan anak berinisial I (33). Dia sengaja membuang bayi itu, karena hubungan di luar nikah.

"Bayi itu baru berusia dua hari dan masih terlilit tali pusar. Bayi itu anak dari W, seorang wanita berumur 28 tahun yang tinggal di wilayah tersebut. Pelaku Sudah ditangkap," kata Tapril kepada SINDOnews, Rabu (25/8/2021).



Saat dilakukan pemeriksaan, W mengaku sengaja membuang putri yang dilahirkannya di pelataran masjid agar ada yang mengadopsinya. Karena untuk merawatnya sendiri, dia mengaku tidak mampu.

"Jadi gini, dia kan hamil dengan laki-laki yang sudah beristri dan beranak, di luar daripada pernikahan (hubungan terlarang). Dia bingung takut dimarahin keluarga, dicaci maki orangtuanya. Makanya dibuang," paparnya.

Diketahui, ternyata W bekerja di salah satu RS swasta di Jakarta. W tinggal dan mengontrak di Petamburan. W melakukan proses persalinan di rumah kontrakannya. Selama ini, W menyembunyikan kehamilannya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More