Kegiatan Belajar Tatap Muka di Bekasi Dilakukan Bertahap

Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:41 WIB
Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Foto/SINDOnews
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Namun, untuk pelaksanaanya masih dilakukan secara bertahap sambil menunggu arahan dan regulasi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan PTM tingkat SD dan SMP direncanakan dibuka secara bertahap seusai vaksinasi pelajar rampung dilakukan secara keseluruhan. ”Nanti kita bertahap, namanya adaptasi tatanan hidup baru satuan pendidikan, kita juga sedang menunggu arahan pusat,” katanya. (Baca juga; Tidak Ada Istirahat, Jam Belajar Sekolah Tatap Muka di Tangsel Hanya 4 Jam )

Menurut dia, vaksinasi terhadap pelajar masih berlangsung hingga kini, dan vaksinasi pelajar SD dan SMP di Kota Bekasi diperlukan untuk menunjang dibukanya pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan secara ketat. Kalau pelajar sudah divaksin semua berarti nanti PTM-nya lebih aman, lebih nyaman,” ucapnya.



Selain vaksinasi, kata dia, ada sejumlah persyaratan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi. Misalnya saat pelaksanaan PTM ini mula dilakukan, kesiapan sekolah dan sarana baik tenaga pendidik, fasilitas termasuk fasilitas stakeholder eksternalnya harus sudah siap. ”Puskesmas harus siap berkoordinasi karena kalau terjadi sesuatu pasti harus cepat,” ujarnya.

Sejauh ini pihaknya telah melakukan vaksinasi kepada tenaga pendidikan SD dan SMP di Kota Bekasi.”Kalau (tenaga pendidikan di sekolah) negeri sudah semua ya, kalau swasta 70% lah, kalau negeri hampir 99%, karena ada yang usia 56, yang punya usia penyerta kan tidak bisa divaksin,” ungkapnya. (Baca juga; Pemerintah Siapkan Simulasi Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 4 )

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). kebijakan ini mengacu Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, serta Mendagri No 03/KB/2021, No 384/2021, No HK.01.08/MENKES/4242/2021.

Kemudian No 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Bagi satuan pendidikan SD dan SMP yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.”Dibatasi dengan protokol Kesehatan secara ketat,” katanya.

Sementara pelaksanaan PTM dan PJJ di SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More