Mural Mirip Jokowi 404: Not Found di Tangerang, Polisi Sebut Bukan Perkara Pidana
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 23:40 WIB
TANGERANG - Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima menegaskan bahwa kasus mural mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan 404: Not Found di Tangerang bukan ranah kepolisian.
Menurutnya, aksi mural itu memasuki ranah pidana. Aturan yang dilanggar adalah perda. Sehingga, tidak berkewajiban bagi polisi untuk melakukan penindakan terhadap pembuat mural tersebut.
"Enggak ada kok, kita enggak menindaklanjuti. Bukan, karena itu hanya perda. Itu tidak memenuhi unsur, itu hanya melanggar peraturan daerah. Itu hanya mengotori pemandangan atau ketertiban umum," katanya, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Soal Mural Jokowi 404 Not Found, Moeldoko: Presiden Engga Pernah Pusing dengan Kritik
Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (K3), pada Pasal 25 ayat 1 huruf H disebutkan, bahwa setiap orang dilarang mencoret gambar pada dinding bangunan pemerintah atau milik orang lain, tempat ibadah, pasar, jalan raya, dan pagar tanpa seizin atau pengelola bangunan.
"Itu enggak masuk pidana, itu hanya kena perda aja. Bukan pidana," ujarnya.
Sementara itu, sejak penghapusan mural wajah mirip Jokowi, aksi vandalisme berisikan kritik sosial makin marak di Kota Tangerang. Berpegang pada Perda K3, pemerintah langsung menghapus coretan-coretan tersebut.
Baca juga: Mural Edi Bonetski di Tangerang Bertuliskan Hapus Korupsi Boekan Muralnya Dihapus Aparat
Yang terbaru, mural karya seniman jalanan, Edi Bonetski di Jalan Inpres 8, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Mural bertuliskan, Hapus Korupsi Boekan Muralnya, itu pun dihapus oleh aparat.
Menurutnya, aksi mural itu memasuki ranah pidana. Aturan yang dilanggar adalah perda. Sehingga, tidak berkewajiban bagi polisi untuk melakukan penindakan terhadap pembuat mural tersebut.
"Enggak ada kok, kita enggak menindaklanjuti. Bukan, karena itu hanya perda. Itu tidak memenuhi unsur, itu hanya melanggar peraturan daerah. Itu hanya mengotori pemandangan atau ketertiban umum," katanya, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Soal Mural Jokowi 404 Not Found, Moeldoko: Presiden Engga Pernah Pusing dengan Kritik
Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (K3), pada Pasal 25 ayat 1 huruf H disebutkan, bahwa setiap orang dilarang mencoret gambar pada dinding bangunan pemerintah atau milik orang lain, tempat ibadah, pasar, jalan raya, dan pagar tanpa seizin atau pengelola bangunan.
"Itu enggak masuk pidana, itu hanya kena perda aja. Bukan pidana," ujarnya.
Sementara itu, sejak penghapusan mural wajah mirip Jokowi, aksi vandalisme berisikan kritik sosial makin marak di Kota Tangerang. Berpegang pada Perda K3, pemerintah langsung menghapus coretan-coretan tersebut.
Baca juga: Mural Edi Bonetski di Tangerang Bertuliskan Hapus Korupsi Boekan Muralnya Dihapus Aparat
Yang terbaru, mural karya seniman jalanan, Edi Bonetski di Jalan Inpres 8, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Mural bertuliskan, Hapus Korupsi Boekan Muralnya, itu pun dihapus oleh aparat.
(abd)
tulis komentar anda