PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Anies: Tetaplah di Rumah

Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang berlaku 17 hingga 23 Agustus 2021.





Anies berpesan kepada warga agar tetap menaati aturan tersebut dengan baik. Sebab, walaupun kasus Covid-19 kini mulai melandai, namun potensi penularan tetap saja tinggi.

"Terkait PPKM, mari kita jalankan ini dengan sebaik-baiknya. Di DKI Jakarta ada unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub yang bekerja di lapangan untuk memastikan bahwa inspeksi berjalan dengan baik," ujar Anies di Jakarta, Rabu (18/8/2021).



Mantan Mendikbud itu mengimbau agar masyarakat tetap berada di dalam rumah. Pasalnya, Pandemi Covid-19 masih terus berlangsung dan belum diketahui kapan akan segera selesai.

"Semua yang belum diizinkan untuk bekerja di luar rumah, tetaplah di rumah. Kenapa? Ini demi melindungi kita semua," tuturnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More