Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 06:52 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2021. Bagi warga Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan keringanan ini sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub No 60/2021.
Adapun diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus hingga September 2021. (Baca juga; Pemprov DKI Siap Suntikkan Vaksin Moderna kepada 100.030 Orang Masyarakat Umum )
Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10% untuk yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021 "5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021," tulis @humaspajakjakarta dalam akun Instagramnya. (Baca juga; Pemprov DKI Tegaskan Formula E Agenda Lama, Bukan untuk Rayakan HUT Jakarta )
Adapun diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus hingga September 2021. (Baca juga; Pemprov DKI Siap Suntikkan Vaksin Moderna kepada 100.030 Orang Masyarakat Umum )
Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10% untuk yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021 "5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021," tulis @humaspajakjakarta dalam akun Instagramnya. (Baca juga; Pemprov DKI Tegaskan Formula E Agenda Lama, Bukan untuk Rayakan HUT Jakarta )
(wib)
tulis komentar anda