Pemprov DKI Siap Suntikkan Vaksin Moderna kepada 100.030 Orang Masyarakat Umum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagai upaya penanggulangan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta terus memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi agar segera mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI akan memberikan vaksin COVID-19 Moderna kepada 100.030 orang masyarakat umum/non-nakes. Dimana setiap orang akan mendapat 2 dosis dengan selang waktu (interval) 28 hari. Sehingga total dosis vaksin Moderna yang akan diberikan untuk masyarakat umum sebanyak 200.060 dosis.
Vaksin produksi Amerika Serikat itu merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA dan nukleosida yang dimodifikasi agar dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2, sehingga dapat mencegah penyakit COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyampaikan Vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2, dan tidak ada booster dosis 3.
"Vaksin COVID-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS) dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik. Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin Moderna booster dosis 3 untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," jelas Widyastuti, Senin (16/8/2021) malam.
Vaksin COVID-19 Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.
Pemberian vaksinasi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021. Daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan di DKI Jakarta yang akan melayani pemberian vaksin COVID-19 Moderna sebagai berikut:
Jakarta Pusat
RSUP Cipto Mangunkusumo
RSPAD Gatot Subroto
RSUD Tarakan
RS St. Carolus
RS Abdi Waluyo
PPKP Balai Kota DKI Jakarta
Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
Puskesmas Kecamatan Menteng
Dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI akan memberikan vaksin COVID-19 Moderna kepada 100.030 orang masyarakat umum/non-nakes. Dimana setiap orang akan mendapat 2 dosis dengan selang waktu (interval) 28 hari. Sehingga total dosis vaksin Moderna yang akan diberikan untuk masyarakat umum sebanyak 200.060 dosis.
Vaksin produksi Amerika Serikat itu merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA dan nukleosida yang dimodifikasi agar dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2, sehingga dapat mencegah penyakit COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyampaikan Vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2, dan tidak ada booster dosis 3.
"Vaksin COVID-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS) dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik. Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin Moderna booster dosis 3 untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," jelas Widyastuti, Senin (16/8/2021) malam.
Vaksin COVID-19 Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.
Pemberian vaksinasi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021. Daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan di DKI Jakarta yang akan melayani pemberian vaksin COVID-19 Moderna sebagai berikut:
Jakarta Pusat
RSUP Cipto Mangunkusumo
RSPAD Gatot Subroto
RSUD Tarakan
RS St. Carolus
RS Abdi Waluyo
PPKP Balai Kota DKI Jakarta
Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
Puskesmas Kecamatan Menteng