Itsbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
Selasa, 10 Agustus 2021 - 16:34 WIB
JAKARTA - Amalia Fujiawati, perempuan yang menggugat mantan pemain timnas Bambang Pamungkas atau Bepe, ternyata pernah menikah dengan lelaki bernama Bambang bin Drs. B. Aripin. Pernikahan itu dikaruniai seorang anak bernama RAA yang lahir di Jakarta, 24 Februari 2019.
Bukti berupa salinan penetapan Isbath Nikah Pengadilan Agama Soreang nomor 594/pdt.P/2019/PA.Sor telah diserahkan oleh kuasa hukum Bepe kepada majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Kuasa hukum Bepe, Z Khasanul mengatakan, dalam salinan penetapan Isbath nikah tersebut jelas menetapkan menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Amalia Fujiawati Binti Drs D. Arifman) dengan Pemohon II (Bambang bin Drs. B. Aripin) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2018 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimenyan.
Khasanul menjelaskan, surat permohonan Isbat Nikah itu diajukan pada tanggal 17 Desember 2019 di Kepaniteraan Pengadilan Agama Soreang dengan Nomor 594/Pdt.P/2019/PA.Sor, yang lahir penetapannya pada tanggal 28 Januari 2020.
Pemohon dalam permohonan Isbath nikah tersebut adalah Amalia Fujiawati binti Drs. D. Arifman yang dituliskan telah melakukan pernikahan secara syariat Islam dengan seseorang yang bernama Bambang bin Drs. B. Aripin dengan status jejaka.
Bahkan, lanjutnya, dalam penetapan tersebut didalilkan bahwa ayah Amalia menjadi wali yang nasab dalam pernikahan tersebut sekaligus menjadi saksi dalam permohonan penetapan Isbat Nikah tersebut.
“Nah, bagaimana mungkin perempuan yang sudah menikah dengan orang lain, kemudian meminta pengakuan anak kepada BP? Jelas ini kan gugatan ngawur dan gak ada logika hukum sama sekali," kata Khasanul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Bepe sendiri merupakan anak dari bapak H Misranto. "Jadi Bambang Pamungkas bin H Misranto," kata dia sambil memperlihatkan data akta kelahiran dan KTP Bambang Pamungkas serta KTP ayah Bambang Pamungkas yaitu H Misranto.
Jadi, lanjut dia, seharusnya Amalia menggugat kepada lelaki yang bernama Bambang bin Drs. B. Aripin, bukan Bambang Pamungkas. Bahkan dengan adanya penetapan Isbath Nikah tersebut, Amalia hanya tinggal membuat akta kelahiran anaknya.
Ketika ditanya apa maksud dan tujuan gugatan Amalia kepada Bepe, apakah hanya ingin sensasi, atau menyerang nama baik Bepe sebagai legenda sepakbola nasional, Khasanul mempersilakan pertanyaan itu diajukan kepada pihak penggugat. “Mana saya tahu, silakan ditanyakan ke mereka," ketusnya.
Bukti berupa salinan penetapan Isbath Nikah Pengadilan Agama Soreang nomor 594/pdt.P/2019/PA.Sor telah diserahkan oleh kuasa hukum Bepe kepada majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Baca Juga
Kuasa hukum Bepe, Z Khasanul mengatakan, dalam salinan penetapan Isbath nikah tersebut jelas menetapkan menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Amalia Fujiawati Binti Drs D. Arifman) dengan Pemohon II (Bambang bin Drs. B. Aripin) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2018 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimenyan.
Khasanul menjelaskan, surat permohonan Isbat Nikah itu diajukan pada tanggal 17 Desember 2019 di Kepaniteraan Pengadilan Agama Soreang dengan Nomor 594/Pdt.P/2019/PA.Sor, yang lahir penetapannya pada tanggal 28 Januari 2020.
Pemohon dalam permohonan Isbath nikah tersebut adalah Amalia Fujiawati binti Drs. D. Arifman yang dituliskan telah melakukan pernikahan secara syariat Islam dengan seseorang yang bernama Bambang bin Drs. B. Aripin dengan status jejaka.
Bahkan, lanjutnya, dalam penetapan tersebut didalilkan bahwa ayah Amalia menjadi wali yang nasab dalam pernikahan tersebut sekaligus menjadi saksi dalam permohonan penetapan Isbat Nikah tersebut.
“Nah, bagaimana mungkin perempuan yang sudah menikah dengan orang lain, kemudian meminta pengakuan anak kepada BP? Jelas ini kan gugatan ngawur dan gak ada logika hukum sama sekali," kata Khasanul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga
Bepe sendiri merupakan anak dari bapak H Misranto. "Jadi Bambang Pamungkas bin H Misranto," kata dia sambil memperlihatkan data akta kelahiran dan KTP Bambang Pamungkas serta KTP ayah Bambang Pamungkas yaitu H Misranto.
Jadi, lanjut dia, seharusnya Amalia menggugat kepada lelaki yang bernama Bambang bin Drs. B. Aripin, bukan Bambang Pamungkas. Bahkan dengan adanya penetapan Isbath Nikah tersebut, Amalia hanya tinggal membuat akta kelahiran anaknya.
Ketika ditanya apa maksud dan tujuan gugatan Amalia kepada Bepe, apakah hanya ingin sensasi, atau menyerang nama baik Bepe sebagai legenda sepakbola nasional, Khasanul mempersilakan pertanyaan itu diajukan kepada pihak penggugat. “Mana saya tahu, silakan ditanyakan ke mereka," ketusnya.
(mhd)
tulis komentar anda