9.984 Ekstasi dari Malaysia yang Dikemas Bungkusan Kacang Disita di Bandara Soetta
Selasa, 03 Agustus 2021 - 21:00 WIB
TANGERANG - Sebanyak 9.984 pil ekstasi ditemukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam sebuah paket kiriman yang berasal dari Malaysia . Paket tersebut disita dari gudang jasa pengiriman barang area Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 6 April 2021 lalu.
Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Anton mengatakan, paket itu diinformasikan sebagai makanan. Namun, dari hasil pemeriksaan X-ray bentuk makanan tersebut sangat mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Ribuan Ekstasi Disamarkan Jadi Obat Covid-19 Gagal Perdayai Polisi
"Anggota kami melihat X-ray dari barang-barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. Begitu kita scan terlihat harusnya kacang dalam bungkusnya tapi kelihatan gambar yang berbeda dan tidak biasa," ujar Anton, Selasa (3/8/2021).
Pil ekstasi tersebut memang disamarkan dalam bungkus makanan ringan dan terlihat mirip kacang. Namun, hasil pemeriksaan X-ray menunjukkan bahwa paket tersebut berisi barang yang tidak biasa.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Pil Ekstasi ke Rutan Depok
"Disembunyikan dalam bungkus makanan. Jadi kalau dibuka orang melihat sekilas kacang, tapi kalau X-ray tampilan imagenya beda," ucap Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Anton mengatakan, paket itu diinformasikan sebagai makanan. Namun, dari hasil pemeriksaan X-ray bentuk makanan tersebut sangat mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Ribuan Ekstasi Disamarkan Jadi Obat Covid-19 Gagal Perdayai Polisi
"Anggota kami melihat X-ray dari barang-barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. Begitu kita scan terlihat harusnya kacang dalam bungkusnya tapi kelihatan gambar yang berbeda dan tidak biasa," ujar Anton, Selasa (3/8/2021).
Pil ekstasi tersebut memang disamarkan dalam bungkus makanan ringan dan terlihat mirip kacang. Namun, hasil pemeriksaan X-ray menunjukkan bahwa paket tersebut berisi barang yang tidak biasa.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Pil Ekstasi ke Rutan Depok
"Disembunyikan dalam bungkus makanan. Jadi kalau dibuka orang melihat sekilas kacang, tapi kalau X-ray tampilan imagenya beda," ucap Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
(jon)
tulis komentar anda