Ini Beda Beras Anies dan Pemerintah Pusat untuk Pandemi Covid-19

Kamis, 29 Juli 2021 - 11:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memulai pendistribusian Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dalam bentuk beras. Tujuannya meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah pusat juga menyalurkan bantuan beras, lalu apa bedanya beras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pemerintah pusat ?

Distribusi bantuan beras di Jakarta dimulai pada 29 Juli sampai 17 Agustus 2021. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BSNT diberikan beras 10 kilogram jenis premium.

Baca juga: Besok, Pemprov DKI Distribusikan Bansos Nontunai Berbentuk Beras



"Penerima BSNT adalah penerima BST tahap 5-6 sebanyak 1.007.379 KPM," seperti dikutip dalam infografis yang dibagikan akun Instagram @dkijakarta, Kamis (29/7/2021).

Program bantuan beras yang dilakukan Pemprov DKI juga dilakukan pemerintah pusat. Bedanya, bantuan beras bagi KPM BSNT Pemprov DKI berasal dari APBD dan disalurkan Dinas Sosial bersama penyedia BUMD DKI.

Baca juga: Anies: Pandemi Ini Menjadikan Terang Benderang, Siapa Pejuang dan Penjahat Kemanusiaan

Sedangkan, bantuan beras dari pemerintah pusat merupakan bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Perum Bulog bersama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

"Penyedia BUMD DKI akan menyalurkan beras sampai tingkat RW dan selanjutnya perangkat RW dan RT mendistribusikan beras ke KPM BSNT," lanjut akun tersebut.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More