78 Perusahaan Diperiksa Soal Prokes Selama PPKM, Disnaker Jakbar Sebut Belum Ada yang Didenda

Selasa, 27 Juli 2021 - 18:09 WIB
Sejumlah karyawan tengah bekerja sambil tetap menggunakan masker di masa pandemi Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat sudah memeriksa 78 perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) tahap satu.

"Berkaitan dengan PPKM Darurat, Disnaker sudah memeriksa 78 perusahaan hingga saat ini," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Dari 78 perusahaan itu, sebanyak tujuh perusahaan ditutup petugas sedangkan delapan perusahaan tutup secara mandiri. Menurutnya, mayoritas perusahaan yang ditutup dinilai melanggar karena tidak tergolong kategori esensial dan kritikal.



Sedangkan beberapa perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal juga ada yang melanggar jumlah batas karyawan dalam kantor.

"Sektor esensial dan kritikal kita memulangkan sampai jumlahnya minim sekali. Kita kurangi 10 sampai 15 persen, yang penting tidak ada kerumunan di kantor itu," kata dia.

Kendati sudah menutup tujuh perusahaan, Tri memastikan, belum ada perusahaan yang dikenakan denda karena kembali buka saat PPKM. Dia mengatakan, pengawasan perusahaan akan lebih ketat selama PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

"Kita pasti akan perketat, karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan para pekerja juga. Kita pastikan semua taat PPKM," kata dia.

Namun sebelum diberlakukannya PPKM, kata Tri, pihaknya sudah memeriksa hampir 150 perusahaan untuk menegakkan protokol kesehatan.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More