PPKM Darurat Diperpanjang, KAI Commuter Operasikan 839 Perjalanan KRL Jabodetek
Rabu, 21 Juli 2021 - 00:40 WIB
JAKARTA - KAI Commuter melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, dan KA Prambanan Ekspres pada masa perpanjangan PPKM Darurat sekaligus pekan Hari Raya Idul Adha mulai 21 Juli 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, selama periode ini KRL maupun KA Prambanan Ekspres juga tetap beroperasi hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan aturan mengenai syarat dokumen perjalanan tetap berlaku.
Aturan mengenai tetap berlakunya syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, pengguna KRL wajib menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah.
SE Kemenhub Nomor 54 juga memperjelas aturan mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi dengan syarat:
1. Pasien dengan kondisi sakit keras,
2. Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
3. Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping,
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, selama periode ini KRL maupun KA Prambanan Ekspres juga tetap beroperasi hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan aturan mengenai syarat dokumen perjalanan tetap berlaku.
Aturan mengenai tetap berlakunya syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, pengguna KRL wajib menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah.
SE Kemenhub Nomor 54 juga memperjelas aturan mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi dengan syarat:
1. Pasien dengan kondisi sakit keras,
2. Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
3. Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping,
tulis komentar anda