Bus AKAP Banyak Langgar Aturan Dokumen Perjalanan PPKM Darurat, Dirlantas Polda Metro: Ini Bahaya!
Sabtu, 17 Juli 2021 - 12:47 WIB
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan masih banyak awak bus umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak mematuhi syarat perjalanan kepada penumpang di masa PPKM Darurat.
"Di lapangan banyak bus yang tidak melakukan ketentuan (PPKM Darurat). Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah telah menunjuk tiga terminal di Jakarta yaitu Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres, dimana penumpang yang naik dari terminal tersebut pasti akan diperiksa apakah kelengkapan dokumennya lengkap atau tidak," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (17/7/2021).
Dirlantas: Hindari Pemeriksaan Dokumen PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Diamankan Polda Metro Jaya
Ia menyebutkan, sebanyak 36 bus yang diamankan tidak berangkat dari terminal resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. Mereka berangkat dari terminal bayangan seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, dan lain sebagainya. Akibatnya penumpang bus yang diangkut tidak memiliki dokumen perjalanan sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
"Tidak bawa kartu vaksin, tidak membawa surat swab antigen, dan lain sebagainya. Ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dala Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) m perjalanan sesama penumpang bus, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan pemberangkatan. Jadi ini melanggar ketentuan PPKM Darurat dan Protokol Kesehatan Covid-19," kata Sambodo.
Para awak 36 bus tersebut juga tidak mengoperasikan bus sesuai ketentuan, dimana setiap bis sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang tercantum dalam kartu pengawasan. Namun oknum sopir dan kenek bus tersebut sengaja berangkat dan tiba di terminal yang sudah ditentukan. Sehingga modus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran trayek.
"Dalam tiga hari kemarin kami melaksanakan operasi khusus disela kegiatan penyekatan. KKami telah mengamankan 36 bus yg diduga melakukan pelanggaran tadi. Dan kepada 36 bus tersebut kita tilang dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," tandas Sambodo.
"Di lapangan banyak bus yang tidak melakukan ketentuan (PPKM Darurat). Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah telah menunjuk tiga terminal di Jakarta yaitu Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres, dimana penumpang yang naik dari terminal tersebut pasti akan diperiksa apakah kelengkapan dokumennya lengkap atau tidak," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (17/7/2021).
Dirlantas: Hindari Pemeriksaan Dokumen PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Diamankan Polda Metro Jaya
Ia menyebutkan, sebanyak 36 bus yang diamankan tidak berangkat dari terminal resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. Mereka berangkat dari terminal bayangan seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, dan lain sebagainya. Akibatnya penumpang bus yang diangkut tidak memiliki dokumen perjalanan sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
"Tidak bawa kartu vaksin, tidak membawa surat swab antigen, dan lain sebagainya. Ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dala Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) m perjalanan sesama penumpang bus, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan pemberangkatan. Jadi ini melanggar ketentuan PPKM Darurat dan Protokol Kesehatan Covid-19," kata Sambodo.
Para awak 36 bus tersebut juga tidak mengoperasikan bus sesuai ketentuan, dimana setiap bis sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang tercantum dalam kartu pengawasan. Namun oknum sopir dan kenek bus tersebut sengaja berangkat dan tiba di terminal yang sudah ditentukan. Sehingga modus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran trayek.
"Dalam tiga hari kemarin kami melaksanakan operasi khusus disela kegiatan penyekatan. KKami telah mengamankan 36 bus yg diduga melakukan pelanggaran tadi. Dan kepada 36 bus tersebut kita tilang dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," tandas Sambodo.
(thm)
tulis komentar anda