Wali Kota Bekasi Larang Resepsi Pernikahan di Hotel/Balai hingga Lingkungan Warga
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:45 WIB
BEKASI - Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan transformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi resmi melarang kegiatan resepsi pernikahan di wilayahnya. Peniadaan resepsi pernikahan bertujuan untuk mendukung masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
”Untuk resepsi pernikahan ditiadakan sementara, dan masyarakat dilarang untuk menggelar resepsi,” ujar Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Rabu (14/7/2021).
Aturan itu sebagaimana surat Edaran Nomor : 556/875/Set.COVID-19 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan di Wilayah Kota Bekasi. Hal ini menindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang telah diubah beberapa kali.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ditujukan kepada pengelola hotel se-Kota Bekasi, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi, dan seluruh masyarakat Kota Bekasi. Adapun surat itu berisikan tentang:
1. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
2. Pelaksanaan kegiatan diklat/pelatihan yang diselenggarakan oleh Hotel/Balai pertemuan ditiadakanuntuk sementara waktu.
3. Pengelola hotel/balai pertemuan dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama penerapan PPKM Darurat.
4. Kegiatan resepsi pernikahan sebagaimana point 1 melingkupi RT dan RW serta gedung pertemuan di Kota Bekasi.
5. Apabila ketentuan diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional.
”Untuk resepsi pernikahan ditiadakan sementara, dan masyarakat dilarang untuk menggelar resepsi,” ujar Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Rabu (14/7/2021).
Aturan itu sebagaimana surat Edaran Nomor : 556/875/Set.COVID-19 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan di Wilayah Kota Bekasi. Hal ini menindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang telah diubah beberapa kali.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ditujukan kepada pengelola hotel se-Kota Bekasi, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi, dan seluruh masyarakat Kota Bekasi. Adapun surat itu berisikan tentang:
1. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
2. Pelaksanaan kegiatan diklat/pelatihan yang diselenggarakan oleh Hotel/Balai pertemuan ditiadakanuntuk sementara waktu.
3. Pengelola hotel/balai pertemuan dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama penerapan PPKM Darurat.
4. Kegiatan resepsi pernikahan sebagaimana point 1 melingkupi RT dan RW serta gedung pertemuan di Kota Bekasi.
5. Apabila ketentuan diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional.
(thm)
tulis komentar anda