2 Operator Pelabuhan Tanjung Priok Jadi Tersangka Tewasnya Sopir Kontainer
Selasa, 13 Juli 2021 - 14:50 WIB
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyelidiki kecelakaan di lapangan 210 PT Meratus, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (9/7/2021). Alhasil, dua operator menjadi tersangka .
"Dari rangkaian penyidikan dan penyelidikan secara maraton. Kami tetapkan dua operator dari lapangan 210 PT Meratus berinisial R (37) dan B (24) sebagai tersangka," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Mayat Wanita Dalam Boks Kontainer di Bogor Miliki Tato Tinkerbell dan RIRI
Dua tersangka ini berperan masing-masing sebagai foreman (penanggung jawab aktivitas beberapa alat bongkar muat) yakni tersangka R dan tersangka B adalah operator crane.
"Bukti-bukti yang kita dapatkan mereka patut kita duga melakukan perbuatan karena kesalahannya (kealpaannya) yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero memastikan dalam kecelakaan ini tidak ada kontainer yang terjatuh melainkan pengemudi truk yang menabrak kontainer.
"Kejadian dari olah TKP bahwa sopir truk berada lajur tiga ingin menghindari kendaraan lain lalu membelokkan stir arah kiri di mana saat itu ada kontainer yang sedang proses bongkar muat sehingga pada saat kontainer turun, truk menghantam kontainer," jelasnya.
Terkait soal kealpaan, dia menilai antara operator kontainer dengan foreman lalai dalam kerja karena kurangnya koordinasi sehingga mengakibatkan ada korban meninggal dalam kecelakaan kerja.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara, Barang Bukti Capai Rp14 Miliar
"Dari rangkaian penyidikan dan penyelidikan secara maraton. Kami tetapkan dua operator dari lapangan 210 PT Meratus berinisial R (37) dan B (24) sebagai tersangka," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Mayat Wanita Dalam Boks Kontainer di Bogor Miliki Tato Tinkerbell dan RIRI
Dua tersangka ini berperan masing-masing sebagai foreman (penanggung jawab aktivitas beberapa alat bongkar muat) yakni tersangka R dan tersangka B adalah operator crane.
"Bukti-bukti yang kita dapatkan mereka patut kita duga melakukan perbuatan karena kesalahannya (kealpaannya) yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero memastikan dalam kecelakaan ini tidak ada kontainer yang terjatuh melainkan pengemudi truk yang menabrak kontainer.
"Kejadian dari olah TKP bahwa sopir truk berada lajur tiga ingin menghindari kendaraan lain lalu membelokkan stir arah kiri di mana saat itu ada kontainer yang sedang proses bongkar muat sehingga pada saat kontainer turun, truk menghantam kontainer," jelasnya.
Terkait soal kealpaan, dia menilai antara operator kontainer dengan foreman lalai dalam kerja karena kurangnya koordinasi sehingga mengakibatkan ada korban meninggal dalam kecelakaan kerja.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara, Barang Bukti Capai Rp14 Miliar
tulis komentar anda