Selain Harus Miliki STRP, Kurir Barang Juga Wajib Tunjukkan Surat Pengiriman Barang
Selasa, 13 Juli 2021 - 08:21 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bagi para kurir , baik online dengan aplikasi maupun tidak, selain harus memiliki STRP, juga wajib menunjukkan surat pengiriman barang.
"Untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal baik yang beraplikasi maupun yang tidak beraplikasi wajib dibuktikan dengan menunjukkan bukti pemesanan yang masih aktif dalam aplikasi atau surat jalan/surat pengiriman barang," tegas Syafrin, Selasa (13/7/2021). (Baca juga; Bidik Transaksi Akhir Pekan, Pos Indonesia Genjot Bisnis Kurir dan Logistik )
Dia menerangkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus konsisten menerapkan PPKM Darurat. Pekerja yang dibolehkan melintasi penyekatan PPKM Darurat yakni hanya sektor esensial dan kritikal. Serta membawa tabung oksigen, mengantar ibu hamil dan hendak menguburkan jenazah. (Baca juga; Pengendara Ojek dan Taksi Online Wajib Miliki STRP untuk Beroperasi di Jakarta )
Semua diatur dalam SK Kadishub No 282/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulan, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
"Untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal baik yang beraplikasi maupun yang tidak beraplikasi wajib dibuktikan dengan menunjukkan bukti pemesanan yang masih aktif dalam aplikasi atau surat jalan/surat pengiriman barang," tegas Syafrin, Selasa (13/7/2021). (Baca juga; Bidik Transaksi Akhir Pekan, Pos Indonesia Genjot Bisnis Kurir dan Logistik )
Dia menerangkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus konsisten menerapkan PPKM Darurat. Pekerja yang dibolehkan melintasi penyekatan PPKM Darurat yakni hanya sektor esensial dan kritikal. Serta membawa tabung oksigen, mengantar ibu hamil dan hendak menguburkan jenazah. (Baca juga; Pengendara Ojek dan Taksi Online Wajib Miliki STRP untuk Beroperasi di Jakarta )
Semua diatur dalam SK Kadishub No 282/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulan, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(wib)
tulis komentar anda