Satpol PP Jaktim Sidak Penampungan Hewan Kurban di Zona Merah

Sabtu, 10 Juli 2021 - 10:41 WIB
Menjelang Hari Raya Idul Adha, Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidak tempat penampungan hewan kurban yang berada di zona merah Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidak tempat penampungan hewan kurban yang berada di zona merah Covid-19.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, upaya tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas. "Kita mulai penindakan di tanggal 12 Juli. Yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditertibkan," ujarnya, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Dosen UGM Bagikan Tips Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi



Nantinya Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) akan memeriksa antemortem seluruh hewan kurban, sementara Satpol PP mengawasi lokasi penampungan di 65 kelurahan.

Baca juga: Warga Lockdown di Tangsel Jangan Sungkan Minta Bantuan Satpol PP dan Polisi

Larangan tempat penampungan hewan kurban di zona merah mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021. "Dalam Ingub tersebut Satpol PP menertibkan lokasi penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban di luar lokasi yang ditentukan dan tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Budhy.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More