BPJAMSOSTEK Jakarta Sosialisasi Program JKP pada Ratusan Perusahaan Binaan

Jum'at, 09 Juli 2021 - 22:16 WIB
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyampaikan komitmen pihaknya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi secara masif mengenai program JKP. Foto/Ist
JAKARTA - BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Menara Jamsostek menggelar sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada ratusan perusahaan binaan. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digulirkan pemerintah melalui BPJAMSOSTEK, terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, yang juga menjadi peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Program ini merupakan program baru yang diinisiasi oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Manfaat dari Program JKP ini diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). (Baca juga; Sukses Lakukan Transformasi Digital, BPJamsostek Juara di Ajang Human Capital )

Dalam rangka mendukung program tersebut BPJAMSOSTEK Jakarta Menara Jamsostek menggelar sosialisasi pada 6-7 Juli 2021. Sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual melalui video conference yang di bagi menjadi dua sesi kepada perusahaan yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK binaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek. Setiap sesi sosialisasi tersebut dihadiri oleh lebih dari 250 perwakilan perusahaan.



Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyampaikan komitmen pihaknya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi secara masif mengenai program JKP agar pekerja paham akan manfaat dan tujuan program JKP.

“Sosialisasi ini merupakan wujud komitmen kami agar peserta dapat mempunyai pemahaman yang sama dengan tujuan dan manfaat dari Program JKP tersebut,” ujar Irfan, dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021). (Baca juga; BPJamsostek Gelar Lomba Video Pendek Berhadiah Jutaan )

Irfan menambahkan, manfaat dari Program JKP adalah uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk mendapatkan manfaat ini, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung oleh Pemerintah pusat dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Irfan menambahkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), saat pertama kali menjadi peserta JKP usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik PKWTT maupun PKWT.

Selanjutnya, kriteria bagi pemberi kerja atau badan usaha yang dapat mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program JKP, untuk perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK,JKM,JHT,JP,JKN) sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN).

Irfan juga menginformasikan bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Wilayah DKI Jakarta, masyarakat tetap dapat mengajukan klaim JHT secara digital melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan dapat menerima layanan informasi dengan menghubungi Call Center 175 terkait program BPJAMSOSTEK dan prosedur Lapak Asik.

Irfan menjelaskan, layanan tanpa kontak fisik atau yang biasa disebut Lapak Asik merupakan inovasi BPJAMSOSTEK untuk menyesuaikan kondisi pandemi saat ini dan sebagai wujud dukungan atas kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More