Hari Ketiga PPKM Darurat, Pos Penyekatan Kalimalang Macet Total
Senin, 05 Juli 2021 - 10:45 WIB
JAKARTA - Di hari ketiga pemberlakuan PPKM Darurat masih banyak warga yang bepergian ke Jakarta. Imbasnya arus lalu lintas di Jalan Kalimalang , Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kemacetan panjang, Senin (5/7/2021).
Pantauan di lokasi, antrean panjang yang didominasi kendaraan roda dua terlihat mengekor dari arah Bekasi menuju arah Jakarta. Kemacetan ini disebabkan karena petugas menutup akses jalan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah pemberlakukan PPKM darurat.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Faisal mengatakan, penumpukan kendaraan sudah terjadi sejak pukul 06.00 WIB. Kendaraan yang hendak menuju ke Jakarta diminta putar balik.
"Iya dari pas mau berangkat kerja jam enaman. Semua yang mau ke Jakarta disuruh putar balik," kata Faisal di Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021).
Akibat tak diberikan jalan masuk ke wilayah Jakarta. Ratusan kendaraan yang antre pun dibubarkan petugas. Meski pengendara ngotot minta dibuka petugas tetap melakukan penutupan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui kebijakan PPKM darurat yang berlaku sejak Sabtu 3 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021.
Pantauan di lokasi, antrean panjang yang didominasi kendaraan roda dua terlihat mengekor dari arah Bekasi menuju arah Jakarta. Kemacetan ini disebabkan karena petugas menutup akses jalan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah pemberlakukan PPKM darurat.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Faisal mengatakan, penumpukan kendaraan sudah terjadi sejak pukul 06.00 WIB. Kendaraan yang hendak menuju ke Jakarta diminta putar balik.
"Iya dari pas mau berangkat kerja jam enaman. Semua yang mau ke Jakarta disuruh putar balik," kata Faisal di Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021).
Akibat tak diberikan jalan masuk ke wilayah Jakarta. Ratusan kendaraan yang antre pun dibubarkan petugas. Meski pengendara ngotot minta dibuka petugas tetap melakukan penutupan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui kebijakan PPKM darurat yang berlaku sejak Sabtu 3 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021.
(mhd)
tulis komentar anda