Suasana Malam Penyekatan 10 Titik di Jakarta, Salah Satunya Kawasan Jalan Sabang
Senin, 21 Juni 2021 - 21:51 WIB
JAKARTA - Polisi melakukan penyekatan di 10 titik di Jakarta. Begini suasana di Jalan H Agus Salim atau Jalan Sabang , Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021) malam.
Petugas gabungan polisi dan Satpol PP mulai melakukan penyekatan pada pukul 21.00 WIB. Terlihat 6 polisi dan 10 Satpol PP bersiaga.
Baca juga: Ini Jam Operasional Angkutan Umum saat Penyekatan Jakarta
Kendaraan dari arah Jalan KH Wahid Hasyim diluruskan ke arah Sarinah. Sedangkan, kendaraan dari arah Gereja Santa Theresia dibelokkan ke arah Sarinah atau berputar balik ke Jalan Gereja Santa Theresia.
Penyekatan mulai dari lampu merah Sarinah menuju Jalan Sabang atau perempatan Jalan Sabang hingga perempatan Jalan Kebon Sirih.
Namun, beberapa pengendara ojek online maupun taksi online atau yang memiliki kepentingan jelas masih diperkenankan untuk melintasi Jalan Sabang menuju Jalan Kebon Sirih.
"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, jelas itu penghuni. Jadi walaupun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau dia adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Polisi Lakukan Penyekatan 10 Titik di Jakarta
Kedua, petugas kesehatan, apotek atau ambulans. Ketiga, tamu atau penghuni hotel yang tempatnya di ruas jalan yang dibatasi. Keempat, mobilitas dalam kondisi darurat dari aparat penegak hukum, seperti saat ada kebakaran dan penegakan disiplin.
Petugas gabungan polisi dan Satpol PP mulai melakukan penyekatan pada pukul 21.00 WIB. Terlihat 6 polisi dan 10 Satpol PP bersiaga.
Baca juga: Ini Jam Operasional Angkutan Umum saat Penyekatan Jakarta
Kendaraan dari arah Jalan KH Wahid Hasyim diluruskan ke arah Sarinah. Sedangkan, kendaraan dari arah Gereja Santa Theresia dibelokkan ke arah Sarinah atau berputar balik ke Jalan Gereja Santa Theresia.
Penyekatan mulai dari lampu merah Sarinah menuju Jalan Sabang atau perempatan Jalan Sabang hingga perempatan Jalan Kebon Sirih.
Namun, beberapa pengendara ojek online maupun taksi online atau yang memiliki kepentingan jelas masih diperkenankan untuk melintasi Jalan Sabang menuju Jalan Kebon Sirih.
"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, jelas itu penghuni. Jadi walaupun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau dia adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Polisi Lakukan Penyekatan 10 Titik di Jakarta
Kedua, petugas kesehatan, apotek atau ambulans. Ketiga, tamu atau penghuni hotel yang tempatnya di ruas jalan yang dibatasi. Keempat, mobilitas dalam kondisi darurat dari aparat penegak hukum, seperti saat ada kebakaran dan penegakan disiplin.
tulis komentar anda