Ini Jam Operasional Angkutan Umum saat Penyekatan Jakarta

Senin, 21 Juni 2021 - 14:42 WIB
Penyekatan ruas jalan di Jakarta memengaruhi jam operasional angkutan umum. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas atau penyekatan di ruas jalan di Jakarta lantaran kasus Corona di Jakarta terus meningkat. Pembatasan mobilitas ini tentunya memengaruhi jam operasional angkutan umum di Jakarta.

"Sesuai surat keputusan Kadishub tentang perpanjangan petunjuk terkini dan pembatasan sarana transportasi," kata Wakadishub DKI Jakarta Chaidir di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Covid-19 Melonjak, Polisi Lakukan Penyekatan 10 Titik di Jakarta



Berikut jam operasional angkutan umum di Jakarta ketika penerapan pembatasan mobilitas:

1. Operasional Transjakarta, pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

2. Angkutan umum reguler pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

3. Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

4. Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

5. Angkutan perairan pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

6. AMARI dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Jokowi Setujui Pembatasan Kegiatan Masyarakat 75% di Zona Merah
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More