Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Barang di Apartemen Mewah Kuningan

Selasa, 15 Juni 2021 - 04:34 WIB
Kapolsek Setiabudi, Kompol Rinaldo Aser mengungkap jajarannya berhasil menangkap sindikat pencurian di apartemen mewah di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polisi menciduk dua orang sindikat pencurian barang berharga di apartemen mewah kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua pelaku diketahui berinisial BY,26 dan FQ,30. Dari keterangan para pelaku, mereka melakukan aksinya sejak sejak Maret hingga Mei 2021 dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga yang total nilainnya mencapai Rp250 juta.

Kapolsek Setiabudi, Kompol Rinaldo Aser mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan oleh dua pelaku selama 3 bulan lamanya. Kedua pelaku itu merupakan tukang bangunan yang tengah merenovasi salah satu unit di apartemen tersebut.

"Pelaku melakukan pencurian di sebuah unit apartemen di kawasan Setiabudi. Melihat unit apartemen di sebelahnya dalam kondisi kosong, mereka melakukan pencurian masuk ke unit apartemen tersebut dan secara bertahap melakukan pencurian," ujarnya, Senin (14/6/2021).



Menurutnya, sejumlah barang yang dicuri pelaku berupa televisi, kulkas, AC, lemari, sofa, lampu hias, kasur, mesin cuci, dan barang berharga lainnya. Pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan itu memiliki akses di apartemen mewah itu. "Karena mereka ini bekerja sebagai tukang renovasi di salah satu unit, akses ini lah yang mereka pakai untuk keluar masuk apartemen tersebut," tuturnya.

Dia menerangkan, pemilik apartemen yang disantroni pelaku baru tahu jika barang-barangnya dicuri setelah menerima email pemberitahuan. Dalam surat elektronik itu disebutkan telah terjadi perubahan nama akun dalam website penghuni apatemen tersebut. Saat melihatnya langsung ke apartemennya itu, tambahnya, dia tercengang lantaran barang-barang di unit apartemennya sudah dalam kondisi berantakan dan barang berharga miliknya raib entah kemana.

Setelah melapor, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. "Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk kerugian korban mencapai Rp250 juta," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More