Perkara Tes Swab RS UMMI, Jaksa Tanggapi Pledoi Rizieq Shihab. Simak di iNews Sore Senin Pukul 16.00 WIB
Senin, 14 Juni 2021 - 15:50 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum perkara swab RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini menanggapi pledoi Rizieq. Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang digelar dengan agenda pembacaan nota jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Replik atas pledoi terdakwa.
"Senin 14 Juni 2021 sidang lanjutan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Rizieq) pembacaan Replik penuntut umum atas pledoi terdakwa," kata Alex dalam keterangannya.
Membalas pledoi Riziq, Jaksa mengatakan pembelaan pembelaan Rizieq dalam sidang sebelumnya tidak ada kaitannya dengan pokok persoalan.
Saksikan selengkapnya di iNews Sore mulai pukul 16.00 WIB dipandu Stefani Patricia dan Abraham Silaban secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
Lihat Juga: Hadiri Reuni 212, Habib Rizieq Shihab Sampaikan Keraguan Datang karena Status Pembebasan Bersyarat
"Senin 14 Juni 2021 sidang lanjutan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Rizieq) pembacaan Replik penuntut umum atas pledoi terdakwa," kata Alex dalam keterangannya.
Membalas pledoi Riziq, Jaksa mengatakan pembelaan pembelaan Rizieq dalam sidang sebelumnya tidak ada kaitannya dengan pokok persoalan.
Saksikan selengkapnya di iNews Sore mulai pukul 16.00 WIB dipandu Stefani Patricia dan Abraham Silaban secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
Lihat Juga: Hadiri Reuni 212, Habib Rizieq Shihab Sampaikan Keraguan Datang karena Status Pembebasan Bersyarat
(dam)
tulis komentar anda