Sarana Jaya Bantah Pemberitaan atas Kasus Lahan di Pulogebang
Jum'at, 11 Juni 2021 - 19:09 WIB
JAKARTA - Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terletak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut sebagaimana yang diberitakan oleh sebuah portal berita menyebutkan bahwa Majelis Hakim Jakarta Timur menilai jual beli tanah Pulogebang antara PT Adonara dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 20 Desember 2019 tidak sah.
Disebutkan pula, akta jual beli antara PT Adonara Propertindo sebagai penjual, dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai pembeli cacat hukum.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Sarana Jaya Yadi Robby memberikan keterangan bahwa sampai saat ini belum ada kekuatan hukum atau inkrah atas tudingan yang menyebutkan nama Perumda Pembangunan Sarana Jaya atas kasus lahan di Pulogebang Jakarta Timur.
Kasus tersebut, kata Yadi, saat ini masih dalam proses di tingkat Kasasi. Menurutnya lahan di Pulogebang tersebut pada saat dibeli, Sertifikat atas nama PT Adonara Propertindo dan sudah dilakukan pengecekan oleh notaris yang ditunjuk oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Dari hasil pengecekan, Yadi menyatakan bahwa sertifikat tersebut terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta Timur, "Dengan sertifikat yang sudah dicek di sana, kami sebagai pembeli membeli tanah sebagai pembeli yang beritikad baik," ujarnya. CM
Disebutkan pula, akta jual beli antara PT Adonara Propertindo sebagai penjual, dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai pembeli cacat hukum.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Sarana Jaya Yadi Robby memberikan keterangan bahwa sampai saat ini belum ada kekuatan hukum atau inkrah atas tudingan yang menyebutkan nama Perumda Pembangunan Sarana Jaya atas kasus lahan di Pulogebang Jakarta Timur.
Kasus tersebut, kata Yadi, saat ini masih dalam proses di tingkat Kasasi. Menurutnya lahan di Pulogebang tersebut pada saat dibeli, Sertifikat atas nama PT Adonara Propertindo dan sudah dilakukan pengecekan oleh notaris yang ditunjuk oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Dari hasil pengecekan, Yadi menyatakan bahwa sertifikat tersebut terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta Timur, "Dengan sertifikat yang sudah dicek di sana, kami sebagai pembeli membeli tanah sebagai pembeli yang beritikad baik," ujarnya. CM
(ars)
tulis komentar anda