Terkait Live Music di Restoran dan Hotel, Pengunjung Tak Bisa Menyumbang Lagu
Kamis, 10 Juni 2021 - 21:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengumumkan aturan mengenai kegiatan hiburan live music di hotel dan restoran . Dalam regulasi yang harus dipatuhi oleh para pelaku bisnis dunia hiburan, salah satunya pengunjung tidak boleh menyumbang lagu.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI memiliki peranan untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk warganya. Salah satunya dengan cara membuat regulasi untuk kegiatan hiburan selama pandemi demi keamanan dan keselamatan bersama. "Terkait dengan live music sudah ada surat edaran dari Dinas Pariwisata untuk mengatur," ucapnya, Kamis (6/10/2021).
Dia menegaskan peraturan yang telah dibuat harus dipatuhi oleh para pelaku bisnis dunia hiburan demi keamanan dan keselamatan bersama. "Jumlah personel disesuai dengan luas panggung, memasang pembatas pada area panggung, pengunjung dilarang menyumbang lagu. Jadi pengunjung tidak berinteraksi lagi," tutur Riza. (Baca juga; PDIP Sebut Kebijakan Pemprov DKI Buka Live Music Tidak Tepat )
Riza menambahkan di setiap tempat unit-unit kegiatan harus tersedia Satgas COVID-19 guna menekan angka penyebaran virus Corona. "Pengawasannya di setiap unit kegiatan selalu diminta dibuat satgas COVID-19. Tugasnya membantu, mengawas, menyampaikan informasi," ujarnya. (Baca juga; 3 RT di Kelurahan Sumur Batu Jakpus Lockdown, Begini Suasananya )
Menurut Riza, pihaknya akan melakukan upaya yang terbaik guna menekan angka penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta. "Ya, yang penting kita atur sesuai dengan prokes" ucap Riza.
Lihat Juga: Debat Perdana, Prinsip Ridwan Kamil-Suswono Sampaikan Ide dan Gagasan, Bukan Cari Kesalahan Lawan
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI memiliki peranan untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk warganya. Salah satunya dengan cara membuat regulasi untuk kegiatan hiburan selama pandemi demi keamanan dan keselamatan bersama. "Terkait dengan live music sudah ada surat edaran dari Dinas Pariwisata untuk mengatur," ucapnya, Kamis (6/10/2021).
Dia menegaskan peraturan yang telah dibuat harus dipatuhi oleh para pelaku bisnis dunia hiburan demi keamanan dan keselamatan bersama. "Jumlah personel disesuai dengan luas panggung, memasang pembatas pada area panggung, pengunjung dilarang menyumbang lagu. Jadi pengunjung tidak berinteraksi lagi," tutur Riza. (Baca juga; PDIP Sebut Kebijakan Pemprov DKI Buka Live Music Tidak Tepat )
Riza menambahkan di setiap tempat unit-unit kegiatan harus tersedia Satgas COVID-19 guna menekan angka penyebaran virus Corona. "Pengawasannya di setiap unit kegiatan selalu diminta dibuat satgas COVID-19. Tugasnya membantu, mengawas, menyampaikan informasi," ujarnya. (Baca juga; 3 RT di Kelurahan Sumur Batu Jakpus Lockdown, Begini Suasananya )
Menurut Riza, pihaknya akan melakukan upaya yang terbaik guna menekan angka penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta. "Ya, yang penting kita atur sesuai dengan prokes" ucap Riza.
Lihat Juga: Debat Perdana, Prinsip Ridwan Kamil-Suswono Sampaikan Ide dan Gagasan, Bukan Cari Kesalahan Lawan
(wib)
tulis komentar anda