Mabes Polri Bidik Dugaan Korupsi Beras Bansos Bekasi
Jum'at, 04 Juni 2021 - 13:12 WIB
BEKASI - Mabes Polri hingga kini masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi beras bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan bagi warga Kabupaten Bekasi dengan melakukan penyelidikan awal dugaan penyelewengan atas distribusi bantuan tersebut. Sebelumnya warga Bekasi mengeluhkan bantuan beras tidak layak komsumsi.
”Kami melakukan asistensi dan back-up dari teman-teman Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, penguatan terhadap penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi,” ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto di Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/6/2021).
Menurut dia, kegiatan penyelidikan kasus ini merupakan aktualisasi dari bentuk kontribusi Polri terhadap program pemerintah dalam hal ini bantuan sosial non-tunai di Kabupaten Bekasi. Djoko berharap bantuan sosial yang dimaksud sampai ke tujuan dan bermanfaat bagi penerima bantuan serta dilakukan tanpa ada pelanggaran maupun tindak pidana yang melanggar aturan.
”Saya sudah lihat kerja keras dari penyidik Polres dan Pak Kapolres. Saya kira mereka mampu dan mau melakukan penyelidikan ini dengan berintegritas, profesional, dan proporsional,” katanya. Baca: Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Dinilai Jaksa Tidak Sopan Dalam Persidangan
Kegiatan penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi ini bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana atas kasus tersebut. Selain itu, kata dia, kerja sama masyarakat Kabupaten Bekasi, juga diharapkan untuk bisa memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik sehingga dalam waktu dekat tugas penyidik terukur hingga nanti disampaikan ke masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, penyidik sedang mengumpulkan data dan barang bukti serta menyiapkan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.”Kami akan klarifikasi dengan meminta keterangan saksi-saksi. Beberapa barang (barang bukti) juga kita kumpulkan, ini baru tahap awal penyelidikan,” katanya.
Sementara terkait ada tidaknya kerugian negara, pembuktian kasus dan lainnya nanti akan disampaikan sebagaimana hasil penyelidikan. Dugaan kasus korupsi bantuan sosial non-tunai ini mencuat setelah penerima manfaat program tersebut mengeluhkan beras bantuan yang dinilai tidak layak konsumsi karena berbau dan berwarna agak kekuning-kuningan.
Sebanyak 1.130 kepala keluarga menjadi keluarga penerima manfaat program tersebut di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Perwakilan warga setempat bahkan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Saat ini, penegak hukum tengah menyelidiki kasus tersebut.
”Kami melakukan asistensi dan back-up dari teman-teman Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, penguatan terhadap penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi,” ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto di Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/6/2021).
Menurut dia, kegiatan penyelidikan kasus ini merupakan aktualisasi dari bentuk kontribusi Polri terhadap program pemerintah dalam hal ini bantuan sosial non-tunai di Kabupaten Bekasi. Djoko berharap bantuan sosial yang dimaksud sampai ke tujuan dan bermanfaat bagi penerima bantuan serta dilakukan tanpa ada pelanggaran maupun tindak pidana yang melanggar aturan.
”Saya sudah lihat kerja keras dari penyidik Polres dan Pak Kapolres. Saya kira mereka mampu dan mau melakukan penyelidikan ini dengan berintegritas, profesional, dan proporsional,” katanya. Baca: Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Dinilai Jaksa Tidak Sopan Dalam Persidangan
Kegiatan penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi ini bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana atas kasus tersebut. Selain itu, kata dia, kerja sama masyarakat Kabupaten Bekasi, juga diharapkan untuk bisa memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik sehingga dalam waktu dekat tugas penyidik terukur hingga nanti disampaikan ke masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, penyidik sedang mengumpulkan data dan barang bukti serta menyiapkan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.”Kami akan klarifikasi dengan meminta keterangan saksi-saksi. Beberapa barang (barang bukti) juga kita kumpulkan, ini baru tahap awal penyelidikan,” katanya.
Sementara terkait ada tidaknya kerugian negara, pembuktian kasus dan lainnya nanti akan disampaikan sebagaimana hasil penyelidikan. Dugaan kasus korupsi bantuan sosial non-tunai ini mencuat setelah penerima manfaat program tersebut mengeluhkan beras bantuan yang dinilai tidak layak konsumsi karena berbau dan berwarna agak kekuning-kuningan.
Sebanyak 1.130 kepala keluarga menjadi keluarga penerima manfaat program tersebut di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Perwakilan warga setempat bahkan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Saat ini, penegak hukum tengah menyelidiki kasus tersebut.
(hab)
tulis komentar anda