Alami Kerugian Materil dan Imateril, Roy Suryo Bakal Gugat Artis Lucky secara Perdata?

Rabu, 02 Juni 2021 - 17:14 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo tengah mempertimbangkan membuat gugatan perdata ke pengadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik , fitnah, dan pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh Aktor Lucky Alamsyah (LA). Apalagi, LA tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya itu melalui mediasi.

"Apakah akan ada gugatan perdata? Kami mempertimbangkan keras gugatan perdata kalau tidak ada itikad baik," kata Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

"Kata-katanya (postingan LA) itu sudah memberikan petunjuk (orang yang dimaksud menabrak lari), dia sebut RS mantan menteri, itu petunjuk ke mas Roy Suryo. Kedua sebutan petinggi partai, sedangkan pak Roy mantan petinggi partai, dan ketiga disitu dia menceritakan peristiwa dengan memposting mobilnya Pak Roy Suryo," paparnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji lebih jauh sebelum melayangkan gugatan perdata terkait kasus yang tengah dihadapi kliennya itu. Adapun gugatan itu kemungkinan berkaitan pasal 1372 KUH Perdata yang mengatur tentang penghinaan.

"Di dalam KUH perdata telah mengatur tentang ganti kerugian penghinaan. Kerugian itu bisa terlihat secara materil maupun imateril, apalagi beliau seorang tokoh publik, seorang mantan petinggi partai, dan seorang mantan menteri jadi hakim akan menilai letak penghinaan itu berdasarkan kedudukan pangkat dan jabatan seseorang tersebut gitu," katanya.



Hanya saja, gugatan itu bakal dipertimbangkan setelah LA dipanggil polisi untuk mengklarifikasi. Apakah nanti LA masih tetap menyangkal atau tidak dan meminta maaf ataukah, hasil itu yang bakal dipertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terkait ganti kerugian atas penghinaan yang dilakukannya itu.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More