Dinkes DKI Fasilitasi Vaksin Covid-19 untuk Kelompok Pra Lansia

Minggu, 30 Mei 2021 - 18:53 WIB
Dinkes DKI Jakarta mengimbau kepada pra lansia dengan umur di atas 50 tahun untuk melakukan vaksinasi melalui fasilitas kesehatan terdekat di wilayahnya. Foto: @dinkesJKT
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengimbau kepada pra lanjut usia (Lansia) dengan umur di atas 50 tahun untuk melakukan vaksinasi melalui fasilitas kesehatan terdekat di wilayahnya. Hal ini bertujuan guna menurunkan angka penyebaran Covid-19 pada umur 50-60 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.02/1/1406/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada kelompok pra lansia dan hasil BPOM terkait vaksin Covid-19 Astra zeneca.

"Bagi masyarakat yang berusia 50 tahun ke atas (sudah ulang tahun ke-50), sejak tanggal 29 Mei 2021 telah menjadi kelompok penerima vaksinasi Covid-19. Usia 50-59 tahun adalah kelompok usia paling rentan kedua setelah kelompok usia 60 tahun ke atas, yang dapat mengalami kondisi berat bahkan fatal jika tertular Covid-19," tulis akun Twitter @dinkesJKT, Minggu (30/5/2021).



Syarat layanan vaksinasi untuk pra lansia ini menggunakan basis tempat tinggal dengan menunjukkan KTP atau keterangan domisili di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, Dinkes juga memberikan vaksinasi gratis untuk setiap orang yang datang bersama dua pralansia usia 50-59 tahun untuk vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

"Yuk lindungi orang-orang tersayang kita dengan memberikan vaksinasi," serunya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More