Pemkot Jakut Tutup Perusahaan yang Buang Limbah ke Kali Sodetan

Jum'at, 28 Mei 2021 - 16:58 WIB
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) melakukan pengawasan langsung ke sejumlah perusahaan pengolahan makanan di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jumat (28/5/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) melakukan pengawasan langsung ke sejumlah perusahaan pengolahan makanan di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jumat (28/5/2021).

Dalam pengawasan yang dilakukan, Sudin LH mengancam memberikan sanksi tegas berupa penutupan kepada UD Athien yang terbukti melakukan pembuangan air limbah produksi tanpa melewati proses pengolahan di Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) yang sudah dimiliki.



"Industri pengolahan makanan laut seperti baso ikan dan otak-otak, mereka mengalirkan air produksi otak-otak langsung dibuang ke Kali Sodetan Angke," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan, Sudin LH Jakarta Utara, Suparman di lokasi.





Suparman menegaskan, praktik pembuangan air limbah langsung tanpa proses pengolahan sangat tidak dibenarkan, karena dapat mencemari lingkungan sekitar.

"Mereka memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan sistim pengolahangrafitasi/pengendapan yang terdiri dari 3 bak dengan ukuran masing panjang 1 meter, lebar 1 meter, dalam 1,5 meter, namun belum dimanfaatkan secara maksimal," ungkapnya.



Suparman menegaskan akan memberikan sanksi tegas dengan menutup dan mencabut izin usaha jika dalam tiga sampai lima hari ke depan belum menutup bypass pembuangan air produksinya.

"Kami akan cabut izin usahanya jika produksinya dilakukan tanpa melewati proses pengolahan air limbah di IPAL. Mereka juga harus melakukan penutupan bypass pembuangan air produksi ke Kali Sodetan Angke," ucapnya.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More