Hore, Bayar Iuran PBB di Kota Bekasi Dapat Diskon

Selasa, 25 Mei 2021 - 08:34 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemkot Bekasi memberikan potongan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah mulai 21 Mei hingga 31 Agustus 2021. Pemberian potongan dan penghapusan denda untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan P2 (PBB P2) sebagai bentuk pemberian insentif pemerintah dalam PPKM di Bekasi.

Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.271-Bapenda/V/2021. ”Pemberian diskon pembayaran PBB P2 ini berlangsung beberapa tahapan. Intinya semakin cepat pembayaran dilakukan, maka diskon PBB P2 semakin besar,” kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Engga Mau Pengemplang Pajak Dipenjara, Mending Bayar Denda



Adapun ketentuannya pertama, pembayaran ketetapan PBB P2 untuk tahun 2020 dan 2021 di bulan Mei diberikan diskkon 15% dari tarif yang tercatat. Kedua, pembayaran PBB P2 tahun 2020 dan 2021 di bulan Juni 2021, potongannya sebesar 10%. Ketiga, pembayaran PBB P2 tahun 2020 dan 2021 pada bulan Juli - Agustus 2021, diskon yang diberikan 5% saja.

Keempat, penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran berlaku sampai 31 Agustus 2021. Adapun pembayaran PBB P2 Kota Bekasi biasanya sudah tertera di lembar PBB P2. Untuk itu, pemerintah setempat memberikan keringanan dan kemudahan bagi semua warga Bekasi saat pengurusan PBB.

Baca juga: Cakeeeppp!! Orang Kaya Bakal Bayar Pajak Lebih Gede
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More