Jasa Raharja Jamin Santunan Pedagang Mi Ayam Korban Laka di Seberang Ratu Plaza
Sabtu, 22 Mei 2021 - 23:10 WIB
JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di seberang Ratu Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021) pukul 02.40 WIB. Berdasarkan data kecelakaan yang didapatkan dari sistem integrasi antara Kepolisian dan Jasa Raharja, diketahui bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang korban yang bekerja sebagai pedagang mi ayam mengalami luka berat.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian sertapihak terkait untuk proses pendataan korban dengan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatanke RS Pusat Pertamina Jakarta Selatan.
Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta melalui Kepala Cabang, Suhadi menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut. Sejalan dengan Program perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, khususnya dalam kasus ini, jika pejalan kaki tertabrak kendaraan bermotor di jalan raya, maka terjamin Jasa Raharja.
Baca juga: Jasa Raharja Sulsel Beri Bantuan Alat Pelindung Diri ke Petugas Pos Penyekatan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit bagi korban. Di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000,- dan ambulance maksimum sebesar Rp500.000.
"Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak kepolisian, rumah sakit serta pihak-pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban di rumah sakit dapat berjalan dengan cepat dan tepat," kata Suhadi.
Baca juga: Jasa Raharja: Penyaluran Santunan Rp3 M untuk 62 Korban Sriwijaya Air Tuntas
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian sertapihak terkait untuk proses pendataan korban dengan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatanke RS Pusat Pertamina Jakarta Selatan.
Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta melalui Kepala Cabang, Suhadi menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut. Sejalan dengan Program perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, khususnya dalam kasus ini, jika pejalan kaki tertabrak kendaraan bermotor di jalan raya, maka terjamin Jasa Raharja.
Baca juga: Jasa Raharja Sulsel Beri Bantuan Alat Pelindung Diri ke Petugas Pos Penyekatan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit bagi korban. Di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000,- dan ambulance maksimum sebesar Rp500.000.
"Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak kepolisian, rumah sakit serta pihak-pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban di rumah sakit dapat berjalan dengan cepat dan tepat," kata Suhadi.
Baca juga: Jasa Raharja: Penyaluran Santunan Rp3 M untuk 62 Korban Sriwijaya Air Tuntas
(abd)
tulis komentar anda