Jangan Abai! Ini Panduan Lengkap Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri di Jakarta

Rabu, 12 Mei 2021 - 10:00 WIB
c. Mengutamakan pelaksanaan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H dilakukan dari rumah melalui fasilitas virtual, terhadap pelaksanaan di masjid dan musala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

d. Melakukan kegiatan pengumpulan zakat, infak dan sadaqah (ZIS) serta zakat fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Penyaluran zakat dilakukan secara langsung kepada penerima dan dilarang dalam bentuk pengumpulan massa.

e. Menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan, maka kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai hari Rabu 12 Mei 2021 sampai dengan Minggu 16 Mei 2021. Terkait mekanisme proses pemakaman, tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.



4. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal/, warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan bioskop untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.

5. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.

6. Mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/ Polri.

Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Wali Kota/Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More