Jangan Abai! Ini Panduan Lengkap Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri di Jakarta

Rabu, 12 Mei 2021 - 10:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan terkait kegiatan warga/pelaku usaha selama Lebaran. Foto: SINDOnews/Ist
JAKARTA - Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dipastikan jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021, besok. Untuk menghindari lonjakan kasus baru Covid-19, warga Jakarta diimbau mematuhi protokol kesehatan dan panduan beribadah di masa pandemi ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Seruan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M. Seruan Gubernur DKI Jakarta ini diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2021





Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa libur Idul Fitri 1442 H/2021 M, Anies menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DK1 Jakarta mulai dari hari ini, 12 Mei 2021 sampai dengan 16 Mei 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19, dengan melakukan hal sebagai berikut:

1. Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian.

2. Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten ataupun provinsi.

3. Bagi individu/keluarga/masyarakat/tempat kerja dalam menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri 1442 H agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

a. Melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat (tidak mendatangi lokasi yang jauh dari rumah). Bagi yang melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Masjid setempat, maka dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (mengenakan masker dan menjaga jarak.

b. Menghindari kegiatan dalam waktu bersamaan yang menyebabkan kerumunan. Oleh karena itu, kegiatan open house/halal bihalal agar ditiadakan. Sedangkan kegiatan silaturahmi antar anggota keluarga, teman, tetangga dan tokoh masyarakat/agama dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan berakhirnya bulan Syawal 1442 H.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More