Polres Bogor Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Bongkar Prostitusi Panti Pijat
Jum'at, 22 Mei 2020 - 19:37 WIB
BOGOR - Polres Bogor merilis sejumlah pengungkapan kasus selama masa Operasi Pekat Lodaya yang digelar 21 April-22 Mei 2020. Sejumlah kasus peredaran miras, narkotika hingga prostitusi dibongkar petugas kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, selama Operasi Pekat Lodaya petugas menyita sebanyak 14.835 botol miras berbagai merek, 2.157 kemasan miras tuak, 80 kemasan miras ciu, 48,62 gram sabu-sabu, sediaan farmasi ilegal sebanyak 3.775 butir."Hari ini ribuan botol miras kita musnahkan," kata Roland Ronaldy, Jumat (22/05/2020).
Selain itu, lanjut Roland, kepolisian juga mengungkap pelaku kejahatan jalanan berupa curanmor baik kendaraan roda empat dan roda dua dengan barang bukti sebanyak empat unit mobil, 11 unit sepeda motor, kunci letter T 21 unit, dua senjata tajam.
"Untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus panti pijat, kami menangkap dua tersangka perempuan dan seorang laki-laki, dengan 6 korban yang berhasil diselamatkan rata-rata berusia gadis pada tiga TKP di wilayah Cibinong, Cileungsi dan Ciawi," ujarnya.
Dia menambahkan, kegiatan yang dilakukan jajarannya ini tidak akan berhenti sampai disini saja, dan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Pores Bogor. (Baca: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Kafe di Penjaringan)
"Dan kami imbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bogor apabila menemukan tindak pidana tidak main hakim sendiri, karena kami TNI Polri siap menjalankan amanah untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara ini," ucapnya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, selama Operasi Pekat Lodaya petugas menyita sebanyak 14.835 botol miras berbagai merek, 2.157 kemasan miras tuak, 80 kemasan miras ciu, 48,62 gram sabu-sabu, sediaan farmasi ilegal sebanyak 3.775 butir."Hari ini ribuan botol miras kita musnahkan," kata Roland Ronaldy, Jumat (22/05/2020).
Selain itu, lanjut Roland, kepolisian juga mengungkap pelaku kejahatan jalanan berupa curanmor baik kendaraan roda empat dan roda dua dengan barang bukti sebanyak empat unit mobil, 11 unit sepeda motor, kunci letter T 21 unit, dua senjata tajam.
"Untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus panti pijat, kami menangkap dua tersangka perempuan dan seorang laki-laki, dengan 6 korban yang berhasil diselamatkan rata-rata berusia gadis pada tiga TKP di wilayah Cibinong, Cileungsi dan Ciawi," ujarnya.
Dia menambahkan, kegiatan yang dilakukan jajarannya ini tidak akan berhenti sampai disini saja, dan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Pores Bogor. (Baca: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Kafe di Penjaringan)
"Dan kami imbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bogor apabila menemukan tindak pidana tidak main hakim sendiri, karena kami TNI Polri siap menjalankan amanah untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara ini," ucapnya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(hab)
tulis komentar anda