Kereta Parkir Dijadikan Mainan, Remaja di Depok Bisa Terancam Pidana
Minggu, 09 Mei 2021 - 20:43 WIB
JAKARTA - Aksi menjadikan kereta yang sedang parkir sebagai mainan masih terjadi. Aksi ini terjadi pada Sabtu 8 Mei 2021 malam kemarin.
Dikutip dari akun Instagram Komunitas Edan Sepur Indonesia yakni @edansepurid, terdapat video yang menunjukkan sekelompok anak remaja yang berada di sekitar Jalur Depo KRL Depokmembuka paksa pintu kabin masinis. Kemudian para remaja itu masuk ke dalam KRL yang sedang langsir tersebut.
Aksi tersebut mendapat kecaman dari netizen. Beberapa netizen yang berkomentar pada postingan tersebut meminta agar aksi itu diusut.
"Harus diusut merusak nama baik railfans," tulis akun @fikar.m.yusuf.
Aksi tersebut dinilai sangatlah membahayakan. Bahkan termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No.23/2007 yang bisa berujung pidana.
Seperti diketahui pada pasal 207 UU No.23/2007 berbunyi bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000.
Kemudian pada Pasal 199 yang berbunyi bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Dikutip dari akun Instagram Komunitas Edan Sepur Indonesia yakni @edansepurid, terdapat video yang menunjukkan sekelompok anak remaja yang berada di sekitar Jalur Depo KRL Depokmembuka paksa pintu kabin masinis. Kemudian para remaja itu masuk ke dalam KRL yang sedang langsir tersebut.
Aksi tersebut mendapat kecaman dari netizen. Beberapa netizen yang berkomentar pada postingan tersebut meminta agar aksi itu diusut.
"Harus diusut merusak nama baik railfans," tulis akun @fikar.m.yusuf.
Aksi tersebut dinilai sangatlah membahayakan. Bahkan termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No.23/2007 yang bisa berujung pidana.
Seperti diketahui pada pasal 207 UU No.23/2007 berbunyi bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000.
Baca Juga
Kemudian pada Pasal 199 yang berbunyi bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
(mhd)
tulis komentar anda