Hingga 7 Mei, Pemprov DKI Terbitkan 312 SIKM dan Tolak 484 Pemohon
Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:20 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat hingga 7 Mei 2021 telah menerima 1.025 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) .
“Rinciannya 312 SIKM diterbitkan dan 484 SIKM ditolak serta 229 permohonan SIKM masih proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Anggota DPRD DKI Tegaskan Orang Bekerja ke Jakarta Tidak Perlu Surat Tugas ataupun SIKM
Adapun penolakan oleh petugas umumnya karena pemohon yang keliru dalam
pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
“Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas, bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta di mana hal tersebut tidak sesuai ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Benni.
Pemberlakuan SIKM melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 6-17 Mei 2021. Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah Jakarta.
Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM
Prosedur SIKM wilayah Jakarta mengatur 4 kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang anggota keluarga.
Untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM DKI Jakarta karena telah diatur lebih lanjut melalui ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19.
“Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk 4 kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap,” ujar Benni.
“Rinciannya 312 SIKM diterbitkan dan 484 SIKM ditolak serta 229 permohonan SIKM masih proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Anggota DPRD DKI Tegaskan Orang Bekerja ke Jakarta Tidak Perlu Surat Tugas ataupun SIKM
Adapun penolakan oleh petugas umumnya karena pemohon yang keliru dalam
pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
“Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas, bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta di mana hal tersebut tidak sesuai ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Benni.
Pemberlakuan SIKM melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 6-17 Mei 2021. Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah Jakarta.
Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM
Prosedur SIKM wilayah Jakarta mengatur 4 kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang anggota keluarga.
Untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM DKI Jakarta karena telah diatur lebih lanjut melalui ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19.
“Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk 4 kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap,” ujar Benni.
(jon)
tulis komentar anda