Pemkot Jakut Akan Bongkar Bangunan Bermasalah di Muara Angke
Selasa, 04 Mei 2021 - 18:55 WIB
JAKARTA - Satpol PP Kota Jakarta Utara akan melakukan pembongkaran sejumlah bangunan bermasalah di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Ini dilakukan setelah menerima surat rekomendasi teknis Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, surat rekomendasi teknis itu telah diterima sejak 27 April 2021, terkait pembongkaran sejumlah bangunan bermasalah di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. "Kami sudah terima suratnya nanti akan dilakukan survei lokasi dan panggilan konfirmasi kepada pemilik bangunan," kata Yusuf Madjid saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Menurut Yusuf, pihaknya telah mengkonfirmasi persoalan dasar pemilik mendirikan bangunan di atas lahan Pemprov DKI yang lahannya mencapai 2.000 meter."Kami lakukan rapat UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) terkait, ada KPKP (Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Perikanan), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) selaku pemberi izin untuk memastikan ada atau tidak yang bermohon," ujar Yusuf.
"Kalau soal bongkarnya pasti bongkar, hanya mekanisme itu harus dijalankan," sambungnya. Baca: Begini Protokol Kesehatan Mal Ciputra Terhadap Pengunjung dan Tenant
Yusuf menuturkan, langkah tersebut merupakan SOP yang harus dilakukan sebelum menjalankan eksekusi pembongkaran. "Intinya kita siap melaksanakan perintah Perda, dan tentunya dengan telah menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana yang ada," ucapnya.
Sebelumnya warga dan nelayan Muara Angke mengeluhkan adanya proyek bangunan yang menutupi akses bongkar muat ikan di dekat dermaga kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain itu bangunan yang peruntukannya diketahui untuk gudang peralatan kapal tersebut dipastikan tidak tidak memiliki IMB.
Sebab, bangunan sendiri ada di atas lahan milik Pemprov DKI tanpa ada kepastian legalitas. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono mengatakan lahan tersebut merupakan Aset Pemprov DKI. Dirinya pun, belum memberikan izin pemanfaatan lahan kepada siapa pun.
"Memang ada pengajuan sewa untuk pemanfaatan lahan, hanya saja ini masih dalam proses persetujuan. Dan semestinya, kalau belum selesai prosesnya tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu," ujar Pujiono Senin (19/4/2021).
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, surat rekomendasi teknis itu telah diterima sejak 27 April 2021, terkait pembongkaran sejumlah bangunan bermasalah di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. "Kami sudah terima suratnya nanti akan dilakukan survei lokasi dan panggilan konfirmasi kepada pemilik bangunan," kata Yusuf Madjid saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Menurut Yusuf, pihaknya telah mengkonfirmasi persoalan dasar pemilik mendirikan bangunan di atas lahan Pemprov DKI yang lahannya mencapai 2.000 meter."Kami lakukan rapat UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) terkait, ada KPKP (Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Perikanan), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) selaku pemberi izin untuk memastikan ada atau tidak yang bermohon," ujar Yusuf.
"Kalau soal bongkarnya pasti bongkar, hanya mekanisme itu harus dijalankan," sambungnya. Baca: Begini Protokol Kesehatan Mal Ciputra Terhadap Pengunjung dan Tenant
Yusuf menuturkan, langkah tersebut merupakan SOP yang harus dilakukan sebelum menjalankan eksekusi pembongkaran. "Intinya kita siap melaksanakan perintah Perda, dan tentunya dengan telah menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana yang ada," ucapnya.
Sebelumnya warga dan nelayan Muara Angke mengeluhkan adanya proyek bangunan yang menutupi akses bongkar muat ikan di dekat dermaga kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain itu bangunan yang peruntukannya diketahui untuk gudang peralatan kapal tersebut dipastikan tidak tidak memiliki IMB.
Sebab, bangunan sendiri ada di atas lahan milik Pemprov DKI tanpa ada kepastian legalitas. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono mengatakan lahan tersebut merupakan Aset Pemprov DKI. Dirinya pun, belum memberikan izin pemanfaatan lahan kepada siapa pun.
"Memang ada pengajuan sewa untuk pemanfaatan lahan, hanya saja ini masih dalam proses persetujuan. Dan semestinya, kalau belum selesai prosesnya tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu," ujar Pujiono Senin (19/4/2021).
(hab)
tulis komentar anda