5 Kriteria Warga yang Boleh Urus SIKM Jakarta
Selasa, 04 Mei 2021 - 03:30 WIB
Adapun pemohon yang dimungkinkan diberikan SIKM hanya 5 kriteria sebagai berikut:
1. Kunjungan keluarga karena sakit.
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil atau bersalin.
4. Pendamping ibu hamil 1 orang.
5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang.
"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," tutupnya.
1. Kunjungan keluarga karena sakit.
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil atau bersalin.
4. Pendamping ibu hamil 1 orang.
5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang.
"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," tutupnya.
(jon)
tulis komentar anda