Warna Sandal Tidak Sesuai Keinginan, Tukang Ojek Todongkan Pistol ke Kurir Ekspedisi
Senin, 03 Mei 2021 - 15:04 WIB
BOGOR - Tukang ojek berinisial G alias M (40) dibekuk polisi karena menodongkan pistol airsoft gun kepada kurir ekspedisi di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Itu dilakukan karena kesal warna sandal yang dipesan tidak sesuai.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus itu berawal dari video viral aksi pelaku di Instagram pada Minggu 2 Mei 2021. Dalam video beredar, pelaku nampak menodongkan pistol kepada kurir ekspedisi YA (22) yang mengantarkan barang pesanan pelaku.
"Diawali adanya laporan dari korban, kita juga lihat ada video viral ada seorang kurir memberikan barang titipannya oleh tersangka yang kemudian barangnya tidak sesuai dengan keinginan. Tersangka tidak mau bayar dan menodongkan pistol," kata Harun kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pistol milik tersangka seperti dalam video viral merupakan airsoft gun.
"Setelah ditangkap kita ketahui tersangka mempunyai dua senpi, kita tanya ternyata air softgun. Kita tanya dari mana, tersangka mengaku beli dari online melalui Facebook. Alasannya buat berjaga-jaga karjanya ojek untuk amankan diri malam-malam," jelas Harun.
Sedangkan, untuk motif tersangka nekat menodongkan airsoft gun kepada kurir karena merasa kesal warna sendal yang dipesannya sudah tiga kali tidak sesuai keinginan. Rupanya, kesalahan itu ada pada tersangka sendiri karena tidak memilih opsi warna yang terdapat pada aplikasi tersebut.
"Dia sudah 3 kali memesan sandal, namun pemesanan sandal tidak sesuai yang diinginkan warnanya. Dia ingin hitam tapi menuliskannya kodenya coklat sehingga tidak sesuai. Korban (kurir) menyampaikan apabila tidak sesuai jangan dibuka barangnya biar bisa dikembalikan, tersangka maksa buka, korban minta dibayar tapi tersangka tidak mau dan mengeluarkan airsoft gun ," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP tentang Kekerasan dan atau 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Kita juga akan dalami terkait air softgun ini. Tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka atas kepemilikan air softgun. Ini tidak dilengkapi surat-surat," ucap Harun.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus itu berawal dari video viral aksi pelaku di Instagram pada Minggu 2 Mei 2021. Dalam video beredar, pelaku nampak menodongkan pistol kepada kurir ekspedisi YA (22) yang mengantarkan barang pesanan pelaku.
"Diawali adanya laporan dari korban, kita juga lihat ada video viral ada seorang kurir memberikan barang titipannya oleh tersangka yang kemudian barangnya tidak sesuai dengan keinginan. Tersangka tidak mau bayar dan menodongkan pistol," kata Harun kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pistol milik tersangka seperti dalam video viral merupakan airsoft gun.
"Setelah ditangkap kita ketahui tersangka mempunyai dua senpi, kita tanya ternyata air softgun. Kita tanya dari mana, tersangka mengaku beli dari online melalui Facebook. Alasannya buat berjaga-jaga karjanya ojek untuk amankan diri malam-malam," jelas Harun.
Sedangkan, untuk motif tersangka nekat menodongkan airsoft gun kepada kurir karena merasa kesal warna sendal yang dipesannya sudah tiga kali tidak sesuai keinginan. Rupanya, kesalahan itu ada pada tersangka sendiri karena tidak memilih opsi warna yang terdapat pada aplikasi tersebut.
"Dia sudah 3 kali memesan sandal, namun pemesanan sandal tidak sesuai yang diinginkan warnanya. Dia ingin hitam tapi menuliskannya kodenya coklat sehingga tidak sesuai. Korban (kurir) menyampaikan apabila tidak sesuai jangan dibuka barangnya biar bisa dikembalikan, tersangka maksa buka, korban minta dibayar tapi tersangka tidak mau dan mengeluarkan airsoft gun ," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP tentang Kekerasan dan atau 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Kita juga akan dalami terkait air softgun ini. Tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka atas kepemilikan air softgun. Ini tidak dilengkapi surat-surat," ucap Harun.
(hab)
tulis komentar anda