Demo di Kedubes AS Jakarta, 15 Mahasiswa Papua Diamankan Polisi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 15:54 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 15 orang mahasiswa yang berunjuk rasa di Gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/5/2021). Belasan mahasiswa Papua tersebut diamankan lantaran tidak mengantongi izin melakukan unjuk rasa Hari Buruh Internasional atau May Day.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 15 orang diamankan saat akan melakukan unjuk rasa di Kedubes AS. Tetapi karena tidak sesuai aturan yang semestinya sesuai UU No 9 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, maka petugas mengamankan mereka.
”Sekali lagi bukan ditangkap, tapi diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri dalam keterangan videonya pada Sabtu (1/5/2021).
Seharusnya, kata dia, belasan mahasiswa ini memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa akan ada kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum. Karena ke 15 orang ini tidak taat dengan aturan, langsung diamankan oleh petugas.
Saat ini, kata dia, 15 orang itu dibawa ke kantor untuk diedukasi tentang aturan bagaimana kalau mau menggelar unjuk rasa. Harus ada pemberitahuan sebelumnya, setelah itu baru dipulangkan, dan dipastikan bukan ditangkap tapi diamankan.”Setelah kami edukasi, dan di data, baru kami pulangkan, bukan ditangkap tapi diamankan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 15 orang diamankan saat akan melakukan unjuk rasa di Kedubes AS. Tetapi karena tidak sesuai aturan yang semestinya sesuai UU No 9 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, maka petugas mengamankan mereka.
”Sekali lagi bukan ditangkap, tapi diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri dalam keterangan videonya pada Sabtu (1/5/2021).
Seharusnya, kata dia, belasan mahasiswa ini memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa akan ada kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum. Karena ke 15 orang ini tidak taat dengan aturan, langsung diamankan oleh petugas.
Saat ini, kata dia, 15 orang itu dibawa ke kantor untuk diedukasi tentang aturan bagaimana kalau mau menggelar unjuk rasa. Harus ada pemberitahuan sebelumnya, setelah itu baru dipulangkan, dan dipastikan bukan ditangkap tapi diamankan.”Setelah kami edukasi, dan di data, baru kami pulangkan, bukan ditangkap tapi diamankan,” tegasnya.
(hab)
tulis komentar anda