Sakit Hati Dipecat, Pemuda di Cilincing Nekat Tembak Mantan Bos
Jum'at, 30 April 2021 - 13:03 WIB
JAKARTA - Seorang pemuda EJU (33) mencoba menembak mantan bosnya DB (46) di Jalan Keramat Jaya, Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi nekat yang dilakukan oleh EJU diketahui lantaran sakit hati karena telah di pecat oleh DB.
Kapolsek Cilincing, Kompol Eko Setio mengatakan, kejadian berawal ketika korban sedang berkendara mobil Toyota Avanza B 1421 UIQ. Saat melintas di perempatan kesemek Jalan Keramat Jaya, korban dipepet oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang samping kanan. Lalu menembakan senjata api ke arah korban.
"Tetapi tembakannya meleset dan mengenai kaca pintu sebelah kanan bagian depan sampai tembus ke bagian kaca depan bagian kiri," Kata Eko saat di konfirmasi Jumat (30/4/2021). (Baca juga; Berdalih Sakit Hati, Warga Bekasi Ini Curi Motor Majikan di Sleman )
Eko mengatakan , setelah upaya menembak mantan bosnya gagal, tersangka langsung meninggalkan lokasi. Korban kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Cilincing.
"Anggota Buser langsung melakukan pengejaran. Pada pukul 04.00 pagi, tersangka dapat diringkus di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan," terang Eko. (Baca juga; Bikin Haru, Dosen Ini Tetap Ngajar Kuliah Online Meskipun Kena Stroke )
Saat diringkus, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit senjata api rakitan berikut amunisinya, dan 1 unit sepeda motor matik berpelat nomor B 3870 UMW warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Junto Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolsek Cilincing, Kompol Eko Setio mengatakan, kejadian berawal ketika korban sedang berkendara mobil Toyota Avanza B 1421 UIQ. Saat melintas di perempatan kesemek Jalan Keramat Jaya, korban dipepet oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang samping kanan. Lalu menembakan senjata api ke arah korban.
"Tetapi tembakannya meleset dan mengenai kaca pintu sebelah kanan bagian depan sampai tembus ke bagian kaca depan bagian kiri," Kata Eko saat di konfirmasi Jumat (30/4/2021). (Baca juga; Berdalih Sakit Hati, Warga Bekasi Ini Curi Motor Majikan di Sleman )
Eko mengatakan , setelah upaya menembak mantan bosnya gagal, tersangka langsung meninggalkan lokasi. Korban kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Cilincing.
"Anggota Buser langsung melakukan pengejaran. Pada pukul 04.00 pagi, tersangka dapat diringkus di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan," terang Eko. (Baca juga; Bikin Haru, Dosen Ini Tetap Ngajar Kuliah Online Meskipun Kena Stroke )
Saat diringkus, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit senjata api rakitan berikut amunisinya, dan 1 unit sepeda motor matik berpelat nomor B 3870 UMW warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Junto Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(wib)
tulis komentar anda