Polisi Amankan 2 WNA India Joki Mafia Karantina Covid-19
Kamis, 29 April 2021 - 17:01 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengamankan dua WNA asal India yang sudah diamankan setelah terlibat mafia karantina Covid-19 dalam 7 laporan kepolisian (LP) Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Ada 7 laporan polisi yang ditetapkan sebagai tersangka ada 7 WN India yang baru datang tgl 25 kemarin kemudian ada dua WNA India yang membantu sudah ada di Indonesia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (29/4/2021).
Dia menjelaskan dalam kasus yang ditangani di Bandara Soekarno Hatta tersebut ada empat joki yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baca: Oknum Bandara Loloskan WN India Tanpa Karantina Sebanyak 2 Kali
"Ada beberapa lagi yang masih kita lakukan pengejaran. Kemarin ada 5, dua WNA India ini belum ditemukan kemarin saya sampaikan. Tapi kemarin malam sudah ditemukan keduanya, satu di rumah keluarganya, satu lagi sudah masuk ke dalam Hotel Holiday Inn baru masuk setelah mendengar dicari polisi," ungkap Yusri Yunus.
Kedua WNA asal India tersebut lanjut Yusri Yunus selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Ada 7 laporan polisi yang ditetapkan sebagai tersangka ada 7 WN India yang baru datang tgl 25 kemarin kemudian ada dua WNA India yang membantu sudah ada di Indonesia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (29/4/2021).
Dia menjelaskan dalam kasus yang ditangani di Bandara Soekarno Hatta tersebut ada empat joki yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baca: Oknum Bandara Loloskan WN India Tanpa Karantina Sebanyak 2 Kali
"Ada beberapa lagi yang masih kita lakukan pengejaran. Kemarin ada 5, dua WNA India ini belum ditemukan kemarin saya sampaikan. Tapi kemarin malam sudah ditemukan keduanya, satu di rumah keluarganya, satu lagi sudah masuk ke dalam Hotel Holiday Inn baru masuk setelah mendengar dicari polisi," ungkap Yusri Yunus.
Kedua WNA asal India tersebut lanjut Yusri Yunus selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(hab)
tulis komentar anda