Kerumunan Megamendung, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kasus Ini karena Baper
Senin, 26 April 2021 - 14:04 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara kerumunan di Megamendung, Bogor merupakan berdasarkan informasi. Hal ini lantaran keterangan saksi selalu berdalih katanya.
"Semua katanya atau dengar dari informasi. Jadi bukan saksi yang melihat atau mendengar langsung dari lokasi," ujar Aziz, Senin (26/4/2021).
Baca juga: 5 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Habib Rizieq Perkara Kerumunan Megamendung
Aziz dan tim kuasa hukum Habib Rizieq menduga kasus ini hanya karena baper (bawa perasaan). Dia menilai semua keterangan saksi bagus dan tidak ada yang memberatkan Habib Rizieq
"Pandangan kami hanya baper, mungkin karena salah paham engga bisa masuk. Alhamdulillah keterangan saksi hari ini bagus dan tidak memberatkan Habib Rizieq," kata Aziz.
Baca juga: Habib Rizieq Murka di Persidangan, Jaksa Ditunjuk-Tunjuk dan Singgung Pidana Maulid Nabi
Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU pada pemeriksaan hari ini antara lain Aiptu Dadang Sudiana (Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Megamendung), Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor), serta Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan).
Habib Rizieq didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Semua katanya atau dengar dari informasi. Jadi bukan saksi yang melihat atau mendengar langsung dari lokasi," ujar Aziz, Senin (26/4/2021).
Baca juga: 5 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Habib Rizieq Perkara Kerumunan Megamendung
Aziz dan tim kuasa hukum Habib Rizieq menduga kasus ini hanya karena baper (bawa perasaan). Dia menilai semua keterangan saksi bagus dan tidak ada yang memberatkan Habib Rizieq
"Pandangan kami hanya baper, mungkin karena salah paham engga bisa masuk. Alhamdulillah keterangan saksi hari ini bagus dan tidak memberatkan Habib Rizieq," kata Aziz.
Baca juga: Habib Rizieq Murka di Persidangan, Jaksa Ditunjuk-Tunjuk dan Singgung Pidana Maulid Nabi
Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU pada pemeriksaan hari ini antara lain Aiptu Dadang Sudiana (Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Megamendung), Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor), serta Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan).
Habib Rizieq didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
(jon)
tulis komentar anda