Identitas Mobil Porsche dan Pemiliknya Diketahui dari CCTV Bus Transjakarta
Senin, 26 April 2021 - 12:21 WIB
JAKARTA - Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya membentuk dua tim guna menelusuri identitas mobil Porsche dan pemiliknya setelah menerobos jalur bus transjakarta.
"Ada dua tim yaitu tim yang menelusuri dari tempat kejadian perkara (TKP) dan satu lagi penelusuran melalui regident" katanya, Senin (26/4/2021). (Baca juga; Ketahuan, Inilah Tampang Perempuan Pengemudi Porsche Penerobos Busway )
Sambodo mengungkapkan, identitas kendaraan diketahui setelah mengalisa rekaman CCTV bus dan halte bus Transjakarta di lokasi kejadian. "Dari sini ketahuan identitasnya hingga kita sambangi ke rumahnya pemilik," ujarnya.
Dia menegaskan, kendaraam tersebut resmi dan terdaftar di ragident Polda Metro Jaya. Setelah mendatangi rumah pemiliknya diketahui saat kejadian yang mengendarai mobil tersebut adalah putri dari pemiliknya. (Baca juga; Mobil Porsche yang Terobos Jalur Bus Transjakarta Disita Polisi )
Polisi sudah menyita mobil mewah tersebut karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Ke depan kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah membayar denda pelanggaran.
"Ada dua tim yaitu tim yang menelusuri dari tempat kejadian perkara (TKP) dan satu lagi penelusuran melalui regident" katanya, Senin (26/4/2021). (Baca juga; Ketahuan, Inilah Tampang Perempuan Pengemudi Porsche Penerobos Busway )
Sambodo mengungkapkan, identitas kendaraan diketahui setelah mengalisa rekaman CCTV bus dan halte bus Transjakarta di lokasi kejadian. "Dari sini ketahuan identitasnya hingga kita sambangi ke rumahnya pemilik," ujarnya.
Dia menegaskan, kendaraam tersebut resmi dan terdaftar di ragident Polda Metro Jaya. Setelah mendatangi rumah pemiliknya diketahui saat kejadian yang mengendarai mobil tersebut adalah putri dari pemiliknya. (Baca juga; Mobil Porsche yang Terobos Jalur Bus Transjakarta Disita Polisi )
Polisi sudah menyita mobil mewah tersebut karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Ke depan kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah membayar denda pelanggaran.
(wib)
tulis komentar anda