Sempat Lapor Polisi, 28 Anggota KSP-SB Minta Maaf
Sabtu, 24 April 2021 - 09:14 WIB
JAKARTA - Sebanyak 28 pelapor yang juga anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) meminta maaf kepada KSP-SB atas laporan mereka di Polda Metro Jaya dengan nomor LP 5480/IX/YAN.2.5/2020 tanggal 13 September 2020.
Ira Kharisma dari kantor hukum Eternity Global Lawfirm, selaku kuasa hukum para anggota KSP-SB telah melakukan pertemuan dengan pengurus KSP-SB. Hasil pertemuan itu, pelapor menyatakan akan tunduk serta mengikuti PKPU yang telah disahkan (homologasi) pada tanggal 9 November 2020.
“Kami selaku pelapor dengan ini menyatakan yakin bahwa KSP-SB memiliki itikad baik dan pasti dapat membayar semua dana anggotanya, hanya saja karena ada pandemi, kami memaklumi kondisinya” kata Ira.
Ditambah lagi, Andreas (Founder dari Eternity Lawfirm) mengatakan, baiknya kepada semua anggota agar dapat mengikuti proposal perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia berharap, tidak ada lagi pelaporan pidana kepada KSP-SB yang menghalangi jalannya perdamaian dalam PKPU.
Sekadar diketahui, dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 53.350 kreditur KSP-SB menyetujui proposal perdamaian. Jumlah ini sama dengan 98% dari jumlah 54.205 kreditur yang mengajukan tagihan.
Ira Kharisma dari kantor hukum Eternity Global Lawfirm, selaku kuasa hukum para anggota KSP-SB telah melakukan pertemuan dengan pengurus KSP-SB. Hasil pertemuan itu, pelapor menyatakan akan tunduk serta mengikuti PKPU yang telah disahkan (homologasi) pada tanggal 9 November 2020.
“Kami selaku pelapor dengan ini menyatakan yakin bahwa KSP-SB memiliki itikad baik dan pasti dapat membayar semua dana anggotanya, hanya saja karena ada pandemi, kami memaklumi kondisinya” kata Ira.
Ditambah lagi, Andreas (Founder dari Eternity Lawfirm) mengatakan, baiknya kepada semua anggota agar dapat mengikuti proposal perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia berharap, tidak ada lagi pelaporan pidana kepada KSP-SB yang menghalangi jalannya perdamaian dalam PKPU.
Sekadar diketahui, dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 53.350 kreditur KSP-SB menyetujui proposal perdamaian. Jumlah ini sama dengan 98% dari jumlah 54.205 kreditur yang mengajukan tagihan.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda