Viral! Mobil Sedan Ini Ogah Kasih Jalan buat Ambulans yang Bawa Ibu Hamil Alami Pendarahan
Kamis, 22 April 2021 - 21:36 WIB
TANGERANG - Sebuah video amatir yang memperlihatkan sebuah mobil menghalangi laju ambulans , viral di media sosial Instagram, Kamis (22/4/2021). Dalam keterangan video ditulis bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Saat itu ambulans sedang membawa pasien ibu hamil yang mengalami pendarahan. Pengemudi ambulans beberapa kali berusaha mencoba menyalip ke kanan, tetapi mobil tersebut ikut ke kanan seolah dengan sengaja menghalangi. Begitu juga sebaliknya mobil tersebut tetap mengikuti laju ambulans.
Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 21 April 2021 kemarin. Pihaknya juga telah memeriksa pemilik mobil. Pengemudi mobil kemudian diberikan sanksi tilang karena telah menghalangi laju ambulans.
"Kami sudah tahu dan data pemilik mobil sudah ada. Kejadiannya kemarin, dan sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," jelas Roby.
Baca Juga: Viral! Pria Ngaku Polisi Mau Nilang di Kemayoran, Ditantangin Eh Malah Kabur
Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan, karena ambulans termasuk dalam prioritas pengguna jalan. Selanjutnya, polisi akan memberikan edukasi kepada pengemudi mobil.
"Kami berikan sanksi, dan ini masih proses pemeriksaan, sisanya kami akan berikan edukasi kepada yang bersangkutan," bebernya.
Roby pun mengimbau agar masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut, karena dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya. Apalagi menghalangi laju ambulans dapat membahayakan nyawa pasien yang sedang dibawa.
"Di video tersebut dilihatkan ambulans mengalami lecet di bagian kiri karena berusaha mendahului mobil tersebut. Semestinya kalau lihat itu bisa berikan prioritas jalan karena mereka sudah meminta pakai sirine," ungkapnya.
Saat itu ambulans sedang membawa pasien ibu hamil yang mengalami pendarahan. Pengemudi ambulans beberapa kali berusaha mencoba menyalip ke kanan, tetapi mobil tersebut ikut ke kanan seolah dengan sengaja menghalangi. Begitu juga sebaliknya mobil tersebut tetap mengikuti laju ambulans.
Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 21 April 2021 kemarin. Pihaknya juga telah memeriksa pemilik mobil. Pengemudi mobil kemudian diberikan sanksi tilang karena telah menghalangi laju ambulans.
"Kami sudah tahu dan data pemilik mobil sudah ada. Kejadiannya kemarin, dan sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," jelas Roby.
Baca Juga: Viral! Pria Ngaku Polisi Mau Nilang di Kemayoran, Ditantangin Eh Malah Kabur
Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan, karena ambulans termasuk dalam prioritas pengguna jalan. Selanjutnya, polisi akan memberikan edukasi kepada pengemudi mobil.
"Kami berikan sanksi, dan ini masih proses pemeriksaan, sisanya kami akan berikan edukasi kepada yang bersangkutan," bebernya.
Roby pun mengimbau agar masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut, karena dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya. Apalagi menghalangi laju ambulans dapat membahayakan nyawa pasien yang sedang dibawa.
"Di video tersebut dilihatkan ambulans mengalami lecet di bagian kiri karena berusaha mendahului mobil tersebut. Semestinya kalau lihat itu bisa berikan prioritas jalan karena mereka sudah meminta pakai sirine," ungkapnya.
(thm)
tulis komentar anda