Kota Bekasi Buka Posko THR, Melayani Pengaduan hingga Penegakan Hukum
Kamis, 22 April 2021 - 14:17 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 di Kantor Dinas Tenaga Kerja yang berada di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan.
Pemerintah setempat juga melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi langsung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan, posko ini memberikan sejumlah fasilitas meliputi pelayanan informasi, konsultasi, pengaduan pelaksanaan pembayaran THR, hingga memantau penegakan hukum pelanggaran pembayaran THR keagamaan.
”Selain Jabar, pengusaha dan perwakilan buruh juga dilibatkan,” katanya.
Menurut dia, berdirinya posko pengaduan THR ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh. Sehingga, pihaknya akan mengawasi pembayaran THR 2021 kepada buruh.
Ika menjelaskan, buruh dapat menyampaikan aspirasi ke posko pengaduan itu jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan sebagaimana yang diatur dalam surat edaran Kemenaker. Apalagi, pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Namun jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.
Pada butir ketiga surat edaran itu disampaikan, kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota diminta mencari solusi dengan mewajibkan berdialog.
Pemerintah setempat juga melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi langsung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan, posko ini memberikan sejumlah fasilitas meliputi pelayanan informasi, konsultasi, pengaduan pelaksanaan pembayaran THR, hingga memantau penegakan hukum pelanggaran pembayaran THR keagamaan.
”Selain Jabar, pengusaha dan perwakilan buruh juga dilibatkan,” katanya.
Menurut dia, berdirinya posko pengaduan THR ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh. Sehingga, pihaknya akan mengawasi pembayaran THR 2021 kepada buruh.
Ika menjelaskan, buruh dapat menyampaikan aspirasi ke posko pengaduan itu jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan sebagaimana yang diatur dalam surat edaran Kemenaker. Apalagi, pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Namun jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.
Pada butir ketiga surat edaran itu disampaikan, kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota diminta mencari solusi dengan mewajibkan berdialog.
(thm)
tulis komentar anda