Belasan Anak Bawah Umur Terseret Prostitusi Online di Tebet
Kamis, 22 April 2021 - 11:42 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 15 anak di bawah umur dalam kasus prostitusi online di Hotel Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam X, Tebet, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online dilakukan pada Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Polres Jakut Waspadai Kegiatan Prostitusi Online di Bulan Puasa
Dalam penggerebekan tersebut penyidik mendapati beberapa perempuan masih di bawah umur dan joki serta beberapa pria hidung belang yang sedang bercumbu dengan perempuan di dalam kamar. “Jadi, wanita itu kebanyakan masih di bawah umur. Mereka melakukan open BO dengan cara online,” ujar Yusri, Kamis (22/4/2021).
Mereka menjajakan tubuhnya dengan membuat akun MiChat dengan dibantu joki yang merangkap mucikari.
Baca juga: Kasus Prostitusi Anak di Hotel Alona, Polisi Tunggu Arahan Kejaksaan
Petugas menyita uang tunai sebesar Rp600 ribu, kondom, HP, dan laptop. Sebanyak 15 orang yang diamankan masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya guna mendalami keterlibatannya masing-masing. Sementara, untuk anak yang masih di bawah umur, pihaknya menurunkan pendamping dari KPAI dan juga pihak kepolisian.
Kasus prostitusi dengan melibatkan anak bawah umur juga pernah terjadi di Hotel Alona, Larangan, Tangerang milik artis Cynthiara Alona pada Maret 2021. Hotel yang dulunya indekos digerebek Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online dilakukan pada Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Polres Jakut Waspadai Kegiatan Prostitusi Online di Bulan Puasa
Dalam penggerebekan tersebut penyidik mendapati beberapa perempuan masih di bawah umur dan joki serta beberapa pria hidung belang yang sedang bercumbu dengan perempuan di dalam kamar. “Jadi, wanita itu kebanyakan masih di bawah umur. Mereka melakukan open BO dengan cara online,” ujar Yusri, Kamis (22/4/2021).
Mereka menjajakan tubuhnya dengan membuat akun MiChat dengan dibantu joki yang merangkap mucikari.
Baca juga: Kasus Prostitusi Anak di Hotel Alona, Polisi Tunggu Arahan Kejaksaan
Petugas menyita uang tunai sebesar Rp600 ribu, kondom, HP, dan laptop. Sebanyak 15 orang yang diamankan masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya guna mendalami keterlibatannya masing-masing. Sementara, untuk anak yang masih di bawah umur, pihaknya menurunkan pendamping dari KPAI dan juga pihak kepolisian.
Kasus prostitusi dengan melibatkan anak bawah umur juga pernah terjadi di Hotel Alona, Larangan, Tangerang milik artis Cynthiara Alona pada Maret 2021. Hotel yang dulunya indekos digerebek Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(jon)
tulis komentar anda